Sengketa SDN Lerpak Bangkalan, Dinas, Kuasa Hukum Bersikukuh
- 03 Des 2025 11:24 WIB
- Sampang
KBRN, Bangkalan: Konflik lahan SDN Lerpak 2 Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan semakin memanas. Dua pihak yang bersengketa, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan dan kuasa hukum pemilik tanah, sama-sama menegaskan posisi mereka.
Kuasa hukum pemilik tanah, Abd. Wasik, menolak tudingan bahwa pihaknya telah menyegel sekolah.
BACA JUGA: Sengketa Lahan SDN Lerpak 2 Bangkalan Terus Bergulir
“Penyegelan itu berarti menutup gerbang dengan gembok atau rantai. Kami tidak pernah melakukan itu. Kami hanya memberi batas pada tanah milik klien kami agar masyarakat tahu ini adalah lahan kami,” jelas Wasik, Direktur DK Law Firm. Rabu (3/12/2025)
Ia menambahkan, pihaknya tidak menutup ruang kelas maupun menguasai kunci sekolah. Menurutnya, kepemilikan lahan sah secara hukum karena sertifikat hak milik atas nama kliennya, M. Yasir, diterbitkan BPN Bangkalan pada 2022 melalui program nasional (PRONAS).
BACA JUGA: Sengketa Lahan SDN Lerpak Bangkalan Berujung Jalur Hukum
“Sertifikat hak milik adalah bukti kepemilikan tertinggi. Itu tidak muncul tiba-tiba, melainkan melalui prosedur resmi BPN,” tegasnya.
Meski demikian, Wasik menegaskan pihaknya tetap terbuka untuk mediasi. “Kami sudah menjelaskan panjang lebar dalam mediasi. Sertifikat ini sah, tapi kami tetap siap berdialog,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan, Muhammad Yakub, menegaskan pihaknya telah menempuh jalur hukum. Langkah pertama dilakukan dengan bersurat ke BPN untuk mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat.
“Kenapa bisa muncul sertifikat, padahal sekolah sudah berdiri puluhan tahun di atas tanah itu sebagai fasilitas umum. Seharusnya ketika sertifikat terbit, Pemda harus diberitahu,” ujarnya.
Yakub menambahkan, jawaban BPN menyatakan sertifikat memang timbul secara administratif. Namun pihaknya tetap mempertanyakan proses tersebut melalui kuasa hukum. Sementara itu, demi menjaga kondusivitas, kegiatan belajar siswa dialihkan ke rumah warga sekitar. Guru tetap mengajar seperti biasa, meski di lokasi darurat.
“Kami tidak ingin hak-hak siswa terganggu. Pembelajaran tetap berjalan, meski sementara di rumah warga,” jelasnya.
Yakub menegaskan bahwa jalur hukum akan terus ditempuh sesuai prosedur yang berlaku.
“Sembari tetap membuka ruang pendekatan kepada ahli waris agar pembelajaran anak-anak tidak terganggu,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....