Pemilik Tanah Protes, Jalan Kembar Bangkalan Ditutup

  • 01 Des 2025 15:43 WIB
  •  Sampang

KBRN, Bangkalan: Akses jalan kembar di wilayah Bangkalan yang menuju ke Wisata Religi Syaikhona Moh. Kholil mendadak ditutup oleh seorang warga bernama Yasin Masely, pemilik lahan yang mengklaim tanahnya belum dibebaskan secara sah oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk protes. Senin (1/12/2025)

Menurut Yasin, permasalahan bermula saat Pemda membangun jalan selebar 10 meter pada tahun 2001. Saat itu, ia mengizinkan tanahnya digunakan untuk pelebaran sungai dan jalan tanpa kompensasi, karena Pemda mengaku belum memiliki dana pembebasan lahan.

“Saya izinkan waktu itu karena demi kepentingan umum. Tapi saya minta, kalau nanti ada dana, tanah saya dibebaskan secara resmi,” ujar Yasin kepada sejumlah wartawan, di sela-sela melakukan penutupan jalan.

Namun, pada tahun 2014, Pemda kembali melakukan pelebaran jalan menjadi dua jalur. Yasin mengaku diundang dalam rapat panitia pembebasan lahan, namun menilai prosesnya tidak transparan dan tidak melibatkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Mereka pakai data terase dari PU, bukan data bidang dari BPN. Akibatnya, luas tanah yang diambil lebih besar dari yang dibayar. Saya sudah ingatkan, tapi tidak digubris,” tegasnya.

Yasin juga menolak penawaran harga ganti rugi yang dinilainya tidak sesuai dengan nilai tanah perumahan miliknya. Ia menyebut harga yang ditawarkan hanya Rp400 hingga Rp600 per meter persegi, padahal ia membayar pajak sesuai tarif tanah perumahan.

“Saya bayar BPHTB dan PPh sesuai tanah perumahan. Tapi dihargai seperti tanah pertanian. Ini tidak adil,” katanya.

Merasa dirugikan, Yasin membawa kasus ini ke pengadilan. Namun, ia menyebut bahwa proses hukum tidak menghadirkan unsur BPN dari Panitia 9, dan luas tanah yang dihitung tidak sesuai dengan kenyataan. Meski putusan pengadilan telah inkrah, Pemda disebut tidak pernah melaksanakan pembayaran sesuai keputusan.

Tiga tahun kemudian, Yasin mengukur ulang tanahnya ke BPN dan menemukan bahwa sekitar 50 persen dari lahan yang digunakan untuk jalan tidak pernah dimasukkan dalam proses hukum. Ia pun melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan penggelapan dan perampasan aset.

“Ini bukan soal uang semata, tapi soal keadilan,” ujar Yasin.

Sebagai bentuk protes, Yasin menutup akses jalan kembar yang melintasi tanah miliknya. Penutupan ini mengganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut dan menarik perhatian warga sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan belum memberikan keterangan resmi terkait penutupan jalan dan laporan hukum yang dilayangkan oleh Yasin Masely.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....