Kronologi Kasus Pencabulan di Sampang

  • 18 Mei 2026 19:33 WIB
  •  Sampang

RRI.CO.ID, Sampang - Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, dengan tersangka berinisial T (66).

Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan motif terduga pelaku melakukan perbuatannya untuk memuaskan hawa nafsu.

“Motif pelaku untuk memuaskan hawa nafsu,” kata AKBP Hartono pada konferensi pers, Senin, 18 Mei 2026.

Peristiwa pertama terjadi pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB saat korban berada sendirian di rumah neneknya.

Saat itu, nenek korban sedang pergi mengambil hasil kebun. Terduga pelaku datang dan meminta korban membukakan pintu rumah sebelum akhirnya masuk ke dalam.

Kemudian terduga pelaku mengunci pintu rumah dan melakukan persetubuhan terhadap korban sambil mengancam akan memukul dan membunuh korban bila melawan.

Baca juga: https://rri.co.id/sampang/hukum/kriminalitas/2422486/polres-sampang-tangkap-terduga-pelaku-pencabulan

Kejadian serupa kembali terjadi pada Minggu, 26 April 2026 malam. Bahkan terduga pelaku sempat memberikan uang Rp50 ribu kepada korban sebelum kembali melakukan aksi bejatnya.

Aksi tersebut kembali terulang pada Selasa, 28 April 2026 dan Rabu, 29 April 2026 saat korban kembali sendirian di rumah neneknya.

Kini tersangka telah ditahan di Polres Sampang dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....