Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembunuhan Nelayan
- 11 Sep 2026 13:33 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Polisi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan di Kecamatan Camplong, Sampang. Pelaku berinisial A.N. (27) ditangkap hanya sekitar tujuh jam setelah korban ditemukan tewas.
Korban bernama Moh. Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong. Ia ditemukan menjadi korban pembacokan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis 10 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pada pukul 09.00 WIB, atau tujuh jam setelah kejadian, tim URC Satreskrim yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Sampang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Anang.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif. Petugas kemudian mengidentifikasi pelaku yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang. Polisi melakukan pemeriksaan untuk mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan yang menewaskan korban.
Dalam penyelidikan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti milik korban di antaranya sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 3881 EZ.
Selain itu, polisi mengamankan tas hitam milik korban yang berisi satu unit ponsel Oppo, uang tunai serta pakaian korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit yang diduga digunakan untuk menghabisi korban.
"Celurit tersebut memiliki panjang mata pisau 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, dengan pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat," jelas Anang.
Atas perbuatannya, A.N. dijerat Pasal 459 KUHP. Polisi menyebut pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....