Polres Sampang Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan
- 18 Mei 2026 19:29 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Terduga pelaku berinisial T (66) kini telah diamankan dan ditahan polisi.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono mengatakan kasus tersebut terjadi di pada 25 hingga 29 April 2026. Diketahui tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
“Terduga pelaku berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Sampang setelah dilakukan serangkaian penyelidikan,” ujar AKBP Hartono dalam konferensi pers, Senin, 18 Mei 2026.
Polisi menyebut terduga pelaku melakukan kekerasan seksual secara berulang saat korban sendirian di rumah neneknya. Korban diancam agar tidak berteriak maupun menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
"Kasus itu akhirnya terungkap setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sepupunya. Selanjutnya korban dibawa keluarga melapor ke Polres Sampang," katanya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian berlangsung.
"Tersangka ditangkap pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu," ucapnya, menambahkan.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 473 KUHP juncto Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....