Polres Sampang Ringkus Penadah Motor Curian
- 04 Mei 2026 16:23 WIB
- Sampang
RRI.CO.ID, Sampang - Polres Sampang berhasil menangkap dua penadah dalam kasus pencurian sepeda motor yang melibatkan terduga pelaku MZ.
Kedua penadah tersebut berinisial MM dan MS yang ditangkap di wilayah Surabaya pada Sabtu, 3 Mei 2026.
KBO Satreskrim Polres Sampang, Ipda Poundra Kinan Aditama menjelaskan bahwa MM berperan sebagai perantara penjualan motor hasil curian, sementara MS menjadi penadah terakhir yang menguasai barang.
"Keduanya kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," ucapnya, Senin 4 Mei 2026.
Dalam kasus ini, terduga pelaku utama dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara dua penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
" Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk mendalami peran penadah lainnya," katanya.
Dari hasil penyidikan, terduga pelaku diketahui telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara di wilayah Sampang.
"Kasus yang dilakukan meliputi pencurian motor, pembobolan rumah, pencurian sapi, hingga penipuan dan penggelapan," ujar Poundra, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....