Kepergok Pemilik, Pria di Sampang Gagal Curi Pipa Freon AC
- 10 Agt 2026 16:07 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Seorang pria berinisial A berusia 28 tahun asal Kecamatan Sampang gagal melakukan pencurian pipa freon AC dari toko elektronik CV Terang Barokah.
- Aksi pencurian terbongkar ketika pemilik toko memergokinya saat sedang berusaha keluar dari toko membawa barang curian.
- Peristiwa terjadi pada hari Minggu 09 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang.
RRI.CO.ID, Sampang - A (28), warga Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, gagal mencuri pipa freon AC dari sebuah toko elektronik. Aksinya terbongkar setelah pemilik toko memergokinya saat hendak keluar membawa barang curian.
Peristiwa itu terjadi di CV Terang Barokah, Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Minggu 09 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan aksi tersebut terungkap setelah pemilik toko, Abdurohim, mengetahui kamera pengawas atau CCTV dalam kondisi mati. Curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian mendatangi toko untuk mengecek keadaan.
"Korban kemudian memergoki pelaku sedang memanjat pagar toko sambil membawa pipa freon AC," ujar Nur Fajri, Senin 10 Agusutus 2026.
Saat tiba di sekitar lokasi, korban juga melihat sepeda motor terparkir di depan rumah yang berada di samping toko. Kecurigaan korban semakin kuat ketika melihat A memanjat pagar toko sambil membawa pipa freon.
Korban kemudian meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan pelaku. Setelah berhasil diamankan, A diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sampang.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga A telah tiga kali mencuri di toko tersebut. Modusnya dengan memanjat pagar tembok bagian utara toko untuk masuk ke area belakang.
"Pelaku masuk pada malam hari dengan cara memanjat pagar dan mengambil pipa freon AC. Saat hendak membawa barang tersebut keluar, aksinya diketahui oleh pemilik toko," jelasnya.
Polisi juga menemukan bahwa pintu belakang toko diketahui tidak pernah dikunci. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk mempermudah masuk dan mengambil sejumlah barang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua dinamo swing AC merek Rosh dan Changzhou, satu pipa freon AC merek Gever, serta sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi W 6215 ZD yang diduga digunakan pelaku.
Nur Fajri mengatakan motif sementara pencurian diduga berkaitan dengan kebutuhan ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan A dalam kasus pencurian lainnya.
"Masih kami dalami keterlibatan pelaku dalam sejumlah kejadian pencurian lainnya," pungkas Nur Fajri.
Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Sampang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....