Polres Pamekasan Ringkus Pengedar Sabu di Rumah Kosong
- 15 Agt 2026 07:09 WIB
- Sampang
Poin Utama
- Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil menangkap seorang pria berinisial AM, usia 30 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
- Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kosong di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan dan laporan cepat masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut
RRI.CO.ID, Sampang - Jajaran Polres Pamekasan melalui Unit Reskrim Polsek Palengaan berhasil membekuk seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong di Dusun Konten, Desa Banyupele, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Terduga pelaku berinisial AM 30 tahun, warga Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, ditangkap petugas saat beraksi pada Jumat malam, 14 Agustus 2026.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari aduan serta laporan cepat masyarakat setempat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi laporan warga, personel Unit Reskrim Polsek Palengaan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menyergap pelaku beserta sejumlah barang bukti tanpa perlawanan.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, personel Unit Reskrim Polsek Palengaan langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tutur Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas IPDA Yoni Evan Pratama Sabtu 15 Agustus 2026.
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Langkah masif tersebut terus digencarkan pihak kepolisian guna menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif, terlebih menjelang Peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di wilayah hukum Pamekasan.
Di lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat isap atau bong dari bahan plastik, satu unit ponsel merek Vivo beserta pengisi daya, serta satu buah korek api gas.
Saat ini terduga pelaku AM beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak Polres Pamekasan mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....