Satreskrim Polres Sampang Bongkar Jaringan Curanmor

  • 05 Jan 2026 16:17 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Satreskrim Polres Sampang berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Informasi tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan korban atas hilangnya sepeda motor di depan Toko Rejeki 2 Omben pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.55 WIB.

BACA JUGA: Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polres Sampang

Korban menyadari sepeda motornya hilang saat sedang bekerja dan langsung mengecek rekaman CCTV toko. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku mengambil sepeda motor dengan cepat.

“Pelaku menggunakan sepeda motor Honda PCX dan melarikan diri setelah mengambil kendaraan korban,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (05/01/2026).

BACA JUGA: Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor Omben

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua tersangka berinisial S dan A.S yang merupakan warga Kecamatan Omben.

Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 5 Januari 2025. Tersangka pertama diamankan di Jalan Raya Sogiyan, sedangkan tersangka kedua diamankan di rumahnya.

AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah dengan total pengakuan 23 kali kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Honda PCX, kunci T, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.

“Pelaku menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Kedua tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....