Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor Omben

  • 05 Jan 2026 16:08 WIB
  •  Sampang

KBRN, Sampang: Polres Sampang mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025, sekitar pukul 17.55 WIB di depan Toko Rejeki 2 Omben, Jalan Jokotole, Desa Omben, Kecamatan Omben.

Korban dalam kejadian tersebut adalah Moh. Sofyan Maulana, warga Desa Sogiyan, Kecamatan Omben. Saat kejadian, korban menyadari sepeda motor miliknya yang diparkir di halaman toko telah hilang.

“Pelapor kemudian mengecek rekaman CCTV dan diketahui sepeda motor diambil oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX,” ujar AKP Eko Puji Waluyo, Senin (05/01/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial S dan A.S, keduanya berusia 31 tahun dan berdomisili di Kecamatan Omben.

AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa para tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 23 kali di beberapa lokasi, termasuk Kecamatan Omben, Kota Sampang, Torjun, Blega, dan Galis Kabupaten Bangkalan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih tanpa nomor polisi, satu buah kunci T, rekaman CCTV, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.

“Modus operandi yang digunakan adalah mengambil sepeda motor dengan menggunakan kunci T, dengan motif ekonomi,” kata AKP Eko Puji Waluyo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....