DPRD Kukar Siapkan Perda Khusus, Swasta Didorong Biayai Pengembangan Wisata
- 20 Mei 2026 20:07 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan regulasi khusus untuk memperbesar keterlibatan perusahaan swasta dalam pembangunan sektor pariwisata. Langkah tersebut dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Peran Serta Perusahaan Swasta dalam Pembangunan Kepariwisataan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin 18 Mei 2026.
Raperda itu dinilai penting sebagai solusi di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pengembangan destinasi wisata, event budaya, hingga infrastruktur pendukung pariwisata.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar, Ahmad Akbar Haka, mengatakan pariwisata memiliki potensi besar menjadi sektor unggulan daerah apabila didukung dengan pola kolaborasi yang jelas antara pemerintah dan perusahaan.
Menurutnya, selama ini banyak program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang belum terarah secara spesifik untuk mendukung sektor wisata. Karena itu, DPRD ingin menghadirkan payung hukum agar bantuan perusahaan dapat disalurkan secara lebih terstruktur, berkelanjutan, dan tepat sasaran.
“Kita ingin ada pola yang jelas. Misalnya satu perusahaan membina satu destinasi wisata atau satu event budaya. Jadi dampaknya bisa langsung dirasakan masyarakat dan sektor wisata daerah bisa berkembang,” ujarnya.
Akbar menjelaskan, dukungan perusahaan nantinya tidak hanya berupa bantuan anggaran, tetapi juga dapat berbentuk pembangunan fasilitas umum, akses jalan, sanitasi, promosi wisata, pengelolaan kawasan, hingga pemberdayaan masyarakat sekitar objek wisata.
Ia menilai keterlibatan dunia usaha menjadi sangat penting agar sektor pariwisata Kukar mampu berkembang lebih cepat dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
“Kalau sudah ada perda, perusahaan punya dasar hukum dan arah yang jelas dalam menyalurkan program CSR maupun TJSL ke sektor pariwisata,” katanya.
Selain membahas pola dukungan perusahaan, DPRD Kukar juga menyoroti pentingnya penetapan destinasi wisata prioritas yang memiliki potensi mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Akbar, pembangunan wisata tidak boleh hanya berorientasi pada proyek baru, tetapi juga harus memastikan destinasi yang sudah ada tetap berkembang dan terkelola dengan baik.
“Kita tidak ingin wisata lama ditinggalkan begitu saja karena fokus membangun yang baru. Maka perlu pemetaan destinasi strategis agar investasi yang masuk benar-benar efektif,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Awang Agus Dharmawan, menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia menilai regulasi itu akan memperkuat sinergi pemerintah daerah dan perusahaan dalam mendukung pengembangan sektor wisata.
Menurutnya, bantuan perusahaan tidak selalu harus berbentuk dana, melainkan bisa berupa program pendampingan, pembangunan fasilitas, hingga promosi destinasi wisata Kukar.
“Pariwisata ke depan memang membutuhkan banyak kolaborasi. Dukungan perusahaan bisa dalam bentuk fasilitas, kegiatan promosi, program pemberdayaan masyarakat, maupun bentuk lainnya,” ujarnya.
Melalui perda tersebut, DPRD Kukar berharap sektor pariwisata mampu berkembang menjadi salah satu tulang punggung ekonomi daerah sekaligus membuka peluang usaha dan lapangan kerja baru bagi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....