Mengenal Alur Layanan Rehabilitasi BNN Tanah Merah
- 09 Feb 2026 17:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemahaman masyarakat tentang rehabilitasi narkotika masih kerap diwarnai stigma dan ketakutan. Padahal, rehabilitasi merupakan salah satu solusi pemulihan bagi penyalahguna narkoba agar dapat kembali hidup sehat dan produktif. Topik ini menjadi pembahasan dalam dialog program Sanksi (Suara Anti-Narkoba, Korupsi dan Judi) Pro 1 RRI Samarinda, Rabu, 4 Februari 2026, yang menghadirkan narasumber dari Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah.
Dalam dialog tersebut, pendengar diajak mengenal lebih dekat alur layanan rehabilitasi, mulai dari pengertian rehabilitasi, siapa saja yang membutuhkan layanan ini, hingga tahapan proses pemulihan dari asesmen awal sampai reintegrasi sosial. Hadir sebagai narasumber, Fadly Abdul Hakim dan Wenni Monika Br Tarigan.
Fadly Abdul Hakim menegaskan, rehabilitasi bertujuan mengembalikan fungsi sosial individu yang terdampak penyalahgunaan narkotika. “Rehabilitasi narkoba adalah proses di mana individu dikembalikan lagi ke fungsi sosialnya, melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, sehingga bisa kembali hidup sehat, mandiri, dan produktif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alur layanan rehabilitasi diawali dengan tahap skrining dan asesmen. Pada tahap ini, petugas menilai kondisi calon klien berdasarkan lama penggunaan, jenis zat yang digunakan, serta dampak yang dialami. Hasil asesmen akan menentukan apakah klien masuk kategori ringan, sedang, atau berat, sekaligus menentukan jenis layanan yang diperlukan.
Tidak semua penyalahguna harus menjalani rawat inap di balai rehabilitasi. Untuk kategori ringan, rehabilitasi dapat dilakukan melalui rawat jalan, sementara kategori sedang dan berat umumnya memerlukan rehabilitasi yang lebih intensif. Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah sendiri menjadi salah satu balai milik BNN di Indonesia yang memberikan layanan tersebut, dengan biaya yang ditanggung negara.
Setelah tahap asesmen, klien yang menjalani rawat inap akan mengikuti rehabilitasi medis. Pada tahap ini, tenaga kesehatan memantau kondisi fisik klien, termasuk menangani gejala putus zat dan keluhan kesehatan lainnya. Tahap medis ini biasanya berlangsung sekitar 20 hingga 30 hari sebelum klien melanjutkan ke rehabilitasi sosial.
Dalam rehabilitasi sosial, klien mengikuti berbagai kegiatan pembinaan, seperti terapi kelompok, pembinaan mental dan rohani, serta kegiatan harian yang bertujuan membentuk disiplin dan tanggung jawab. Program therapeutic community juga diterapkan untuk membantu klien belajar bersosialisasi dan saling mendukung dalam proses pemulihan.
Weni Monika Br Tarigan juga menambahkan bahwa masyarakat yang ingin mengakses layanan rehabilitasi dapat melakukannya melalui berbagai jalur, baik datang langsung ke balai, menghubungi layanan informasi, maupun mendaftar secara daring. “Untuk menentukan kategori ringan, sedang, atau berat, kami melakukan screening terlebih dahulu. Dari hasil itu baru ditentukan program rehabilitasi yang sesuai bagi klien,” Kata Wenni.
Ia juga menegaskan, layanan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah tidak dipungut biaya, karena seluruh proses pemulihan ditanggung oleh pemerintah. Keluarga umumnya hanya menanggung biaya transportasi menuju lokasi, sementara kebutuhan dasar klien selama menjalani rehabilitasi telah disediakan.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber mengajak masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan rehabilitasi. Pemahaman yang benar tentang alur layanan diharapkan dapat mengurangi stigma dan ketakutan, sehingga semakin banyak penyalahguna narkotika yang berani menjalani proses pemulihan dan kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....