Pemerintah Tawarkan Insentif Nol Persen untuk UMKM IKN
- 02 Des 2024 17:41 WIB
- Samarinda
KBRN, Sepaku: Pemerintah memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) final nol persen bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur. Kebijakan ini bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi lokal dan mendorong pertumbuhan usaha di wilayah ibu kota baru tersebut.
“Insentif PPh final nol persen merupakan komitmen pemerintah untuk membangun ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan sekaligus mendukung UMKM di IKN,” ujar Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, di Sepaku, Penajam Paser Utara, Senin (2/12/2024).
Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Syarat lainnya, lokasi usaha harus berada di wilayah IKN, investasi maksimal Rp10 miliar, dan memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul. Permohonan dapat diajukan paling lambat tiga bulan setelah berinvestasi.
Troy juga menjelaskan, UMKM penerima insentif wajib mencatat dan melaporkan realisasi investasi serta omzet tahunan secara terpisah. Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai peraturan juga menjadi syarat utama.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 terkait insentif perpajakan di kawasan ini.
“Pelaku UMKM diharapkan memanfaatkan peluang ini untuk meningkatkan skala usaha dan mendukung pembangunan berkelanjutan di IKN,” ucapnya.
Selain manfaat ekonomi langsung, insentif ini juga berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha inklusif di kawasan IKN. Pemerintah mendorong pelaku usaha yang berminat untuk membuka usaha di IKN agar segera menghubungi platform Investara atau melalui media sosial resmi.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan IKN sebagai kota inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....