AJI Samarinda Soroti Upah Rendah Jurnalis di Hari Buruh 2026

  • 01 Mei 2026 16:21 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Aliansi Jurnalis Independen Kota Samarinda menyoroti persoalan upah rendah dan relasi kerja yang dinilai tidak sehat di industri media dalam momentum Hari Buruh Internasional 2026. Hal itu disampaikan melalui rilis hasil riset terkait kondisi kesejahteraan jurnalis di Samarinda, Bontang, dan Penajam Paser Utara.

Berdasarkan survei yang dilakukan pada Desember 2025 hingga Januari 2026 terhadap 24 jurnalis aktif, mayoritas responden menilai upah layak berada pada kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan. Bahkan, sebagian menyebut angka ideal mencapai Rp7 juta hingga Rp10 juta, menyesuaikan beban kerja. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 berada di kisaran Rp3,4 juta.

Riset tersebut juga menemukan bahwa 16 dari 24 responden mengaku pendapatan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup bulanan. Jumlah yang sama menyatakan kesulitan menabung. Selain itu, sebagian besar responden mengaku tidak puas dengan upah yang diterima, dan sembilan responden pernah mengalami pemotongan upah oleh perusahaan.

Ketua AJI Kota Samarinda, Yuda Almerio, menegaskan bahwa kesejahteraan jurnalis berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kebebasan pers. Menurutnya, jurnalis sebagai pekerja berhak mendapatkan upah layak dan perlindungan kerja.

“Ketika kesejahteraan jurnalis diabaikan, independensi dan profesionalisme pers ikut terancam,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima rri.co.id. Jum'at 1 Mei 2026.

Ketua AJI Kota Samarinda, Yuda Almerio ( Foto: Dok Pribadi).

Ia juga menyoroti tren industri media digital yang mulai menerapkan sistem upah berbasis jumlah pembaca atau page view. Praktik ini dinilai berpotensi menurunkan kualitas jurnalisme karena mendorong produksi konten yang sensasional dan minim kedalaman.

Sementara itu, Koordinator Advokasi AJI Kota Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai persoalan tersebut tidak lepas dari regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai melemahkan posisi pekerja, termasuk jurnalis.

AJI juga mendorong perusahaan media untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, serta menjunjung independensi redaksi. "Perusahaan diminta tidak menormalisasi keterlambatan pembayaran upah dan wajib memenuhi hak dasar pekerja, termasuk jaminan sosial," kata Hasyim.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....