Hukum Adat Desa Bea Nehas Berlanjut
- 03 Agt 2024 08:31 WIB
- Samarinda
KBRN, Samarinda : Untuk melindungi hak adat masyarakat di kawasan daerah terpencil dan Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Wehea melanjutkan kunjungan resmi ke Desa Bea Nehas Kecamatan Muara Wahau. Kunjungan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan pengumpulan data terkait status hukum adat masyarakat setempat serta upaya perlindungan terhadap hak-hak adat mereka.
Kegiatan ini turut dihadiri Camat Muara Wahau Marlianto, Kasi PMDK Kecamatan Muara Wahau Erni, Perwakilan BPD, Perwakilan Polsek dan Danramil Kecamatan Muara Wahau serta Kepala Adat Besar Enam Desa Wehea Ledjie Be, Kepala Desa Bea Nehas Yohanes Ngew Ding, Kepala Desa Deabeq Yohanes Luy, dan Kepala desa Diaq Lay Yunta Herlambang.
Dalam kunjungan tersebut, Tim Panitia Verifikasi Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disambut oleh kepala desa dan perwakilan masyarakat adat Bea Nehas. Selama pertemuan, tim melakukan dialog intensif mengenai berbagai isu yang dihadapi masyarakat adat, termasuk pengakuan hak ulayat, pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian budaya.
Dalam momen itu, Camat Muara Wahau Marlianto mengucapkan terima kasih kepada Tim Panitia yang telah hadir di Desa Bea Nehas untuk melaksanakan kegiatan yang sangat penting ini.
“Kehadiran Anda semua merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat, khususnya komunitas Hukum Adat Wehea,” tegas Marlianto. ( Rudi )
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....