Pelecehan Verbal "Tobrut" di Media Sosial Bisa Dipidana

  • 31 Jul 2024 20:51 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Samarinda: Belakangan ini, istilah "tobrut" semakin sering terdengar sebagai bentuk pelecehan verbal terhadap perempuan. Fenomena ini mencuat dalam berbagai kasus, termasuk terhadap seorang perempuan anggota Paskibraka yang akan bertugas di Ibu Kota Negara (IKN).

Di akun Instagram @kaltimpost, ditemukan beberapa komentar yang menggunakan istilah ini.Istilah "tobrut" merupakan istilah gaul berkonotasi negatif yang digunakan untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, terutama yang berkaitan dengan ukuran payudara.

Penggunaan istilah ini sering kali ditujukan kepada perempuan dengan ukuran payudara besar, untuk merendahkan mereka.

Komnas Perempuan menyoroti serius penggunaan istilah "tobrut". Menurut Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan, Alimatul Qibtiyah, "tobrut" termasuk dalam kategori pelecehan seksual non-fisik.

“Istilah ini sering digunakan di media sosial untuk merendahkan tampilan fisik perempuan, dan ini termasuk kekerasan seksual non-fisik karena merendahkan fisik seseorang berdasarkan standar tertentu,” ujar Alimatul dalam keterangannya kepada media.

Walaupun tidak melibatkan kontak fisik langsung, penggunaan istilah "tobrut" untuk merendahkan dapat dikenakan sanksi pidana. “Penggunaan istilah tobrut di media sosial dengan tujuan merendahkan seseorang bisa dihukum penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda Rp 10 juta.” katanya, menegaskan.

Hal ini diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5. Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan seksual non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas atau kesusilaannya, dapat dipidana dengan penjara maksimal 9 bulan atau denda hingga Rp 10.000.000,00.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....