Kejari Kubar: Jangan Sampai Penggunaan DD Menyimpang

  • 02 Mar 2024 16:00 WIB
  •  Samarinda

KBRN, Sendawar: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar), Agus Supriyanto menegaskan, penggunaan dana kampung harus berpatokan pada aturan dan ketentuan yang telah dibuat.

Hal itu menurutnya telah disampaikan kepada Aparat Kampung dalam berbagai kesempatan. Terbaru yakni sosialisasi hukum, tentang optimalisasi penggunaan pengolahan Alokasi Dana Desa (ADD) yang di laksanakan Kejadi Kubar di Kampung Kelian Dalam, selasa (27/2/2024).

Sebab itu, Agus mengingatkan agar Kepala dan Aparat Kampung di Kutai Barat, mengelola dan menggunakan Dana Dese sesuai dengan petunjuk dan ketentuan-ketentuan yang ada.

“Jangan sampai ada menyimpang, apalagi untuk kepentingan sendiri yang berdampak pada masalah hukum,” kata Agus Supriyanto, Sabtu (2/3/2024).

Terpisah, Kepala Kampung Kelian Dalam, Angbana mengaku, kegiatan yang sedang berjalan melalui pengolaan dana desa di Kampung Kelian, yakni terdapat bangunan fisik, berupa semenisasi jalan dan berupa kegiatan fisik lainnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami proses penyelesaian perkara dan tentu akan menghindari tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....