Kecamatan Samarinda Ulu Tegaskan Batas Kewenangan Administrasi Waris
- 03 Okt 2026 10:07 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kecamatan Samarinda Ulu menegaskan bahwa kecamatan dan kelurahan bukan lembaga yang menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Peran pemerintah di tingkat tersebut lebih pada pelayanan administrasi dan surat pengantar untuk proses penetapan waris.
Camat Samarinda Ulu, Sujono, menjelaskan penetapan mengenai pihak-pihak yang masuk sebagai ahli waris dilakukan melalui lembaga peradilan yang berwenang. Kecamatan dan kelurahan membantu masyarakat menyiapkan administrasi sesuai kebutuhan pelayanan.
“Penetapan waris itu ditetapkan oleh Pengadilan Agama, bukan ditetapkan oleh kecamatan atau pemerintah kota,” ujar Sujono dalam Webinar Jumat ASN Bebaya Seri-13 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Samarinda pada Jumat 2 Oktober 2026.
Menurut Sujono, dalam satu keluarga terdapat berbagai kemungkinan hubungan yang berkaitan dengan warisan, mulai dari suami atau istri, anak, cucu, hingga anggota keluarga lainnya. Penentuan pihak yang menjadi ahli waris membutuhkan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sujono mengatakan kecamatan pada dasarnya memberikan surat keterangan atau surat pengantar yang dibutuhkan masyarakat untuk melanjutkan proses penetapan waris. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pelayanan administrasi di kecamatan dan penetapan hukum mengenai waris.
Camat Samarinda Ulu menambahkan, pelayanan di tingkat kecamatan tetap harus mengacu pada ketentuan pelayanan publik. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menjadi salah satu dasar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kelurahan dan kecamatan ini sebenarnya hanya surat keterangan atau surat pengantar untuk pembuatan ketetapan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama,” kata Sujono.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....