Perlindungan Perempuan dan Anak di Kaltim Jadi Tanggung Jawab Bersama
- 02 Okt 2026 07:32 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan masyarakat yang aman, nyaman, serta terpenuhi hak-haknya. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menegaskan bahwa perlindungan tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Provinsi Kalimantan Timur, Junainah, dalam siaran RRI pada Senin 28 September 2026.
"Banyak sekali terjemahan-terjemahan tentang kekerasan, tentang perlindungan perempuan, perlindungan anak. Ada lagi yang nanya, kok laki-laki enggak dilindungi? Begitu kita kembali ke dasar hukum kita, kita akan punya dasar hukum tentang perlindungan perempuan dan anak," kata Junainah.
Junainah menjelaskan pada prinsipnya setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Namun, perempuan dan anak mendapat perhatian khusus karena termasuk kelompok yang rentan dan memiliki kebutuhan perlindungan tertentu.
Perlindungan terhadap perempuan dan anak menurutnya tidak semata-mata berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan. Lebih jauh, perlindungan mencakup berbagai tindakan dan sikap untuk memastikan perempuan, anak, laki-laki, maupun seluruh anggota masyarakat dapat menjalani kehidupan dengan aman dan nyaman.
"Bagaimana caranya memenuhi semua kebutuhannya itu sehingga tercapai satu rasa aman dan nyaman tadi. Dan dengan adanya rasa nyaman ada timbul rasa bahagia. Jadi itulah sebenarnya yang nanti pada ujungnya kenapa masyarakat artinya perempuan, anak, laki-laki dan semuanya itu atau manusia itu perlu mendapat perlindungan," ujarnya.
Upaya perlindungan perempuan dan anak di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat. Salah satunya adalah Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ia menegaskan perlindungan merupakan tanggung jawab bersama semua pihak. Pemerintah memiliki peran dalam menyediakan kebijakan, layanan, serta mekanisme perlindungan, sementara masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mencegah terjadinya kekerasan maupun diskriminasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....