Warga Gugat AMDAL KPC, Menang di MA tapi Berkas Belum Diterima
- 30 Sep 2026 15:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Sangatta - Hak masyarakat untuk mengetahui pengelolaan lingkungan di sekitar kawasan pertambangan menjadi perhatian Erwin Febrian Syuhada, warga Kutai Timur. Sejak 2022, Erwin memperjuangkan akses terhadap dokumen lingkungan PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Perjuangan itu tidak berlangsung singkat. Permintaan informasi yang diajukannya kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berujung menjadi sengketa informasi hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
Erwin pertama kali mengajukan permohonan pada 28 September 2022. Dokumen yang diminta berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta seluruh lampirannya terkait PT KPC.
Dokumen tersebut dinilai penting karena berkaitan dengan kegiatan pertambangan batu bara di Kutai Timur, termasuk komitmen perusahaan dalam mengelola dan memantau dampak lingkungan.
Permohonan informasi itu tidak berakhir dengan pemberian dokumen. Erwin kemudian membawa persoalan tersebut ke Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) dan mendaftarkan sengketa pada 1 Desember 2022.
Proses tersebut berlangsung hingga KI Pusat mengeluarkan Putusan Nomor 112/XII/KIP-PSI-A/2022 pada 30 Juli 2025. Dalam putusan itu, permohonan Erwin dikabulkan. Kementerian ESDM kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Namun, PTUN Jakarta melalui Putusan Nomor 282/G/KI/2025/PTUN.JKT pada 18 November 2025 menolak keberatan tersebut. Perkara kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung. Kementerian ESDM mengajukan kasasi atas putusan PTUN Jakarta.
Pada 7 Juli 2026, MA melalui Putusan Nomor 258 K/TUN/KI/2026 menolak permohonan kasasi tersebut. Putusan itu menjadi titik penting dalam perjalanan sengketa informasi yang telah berlangsung hampir empat tahun. Erwin kemudian meminta Kementerian ESDM melaksanakan putusan dan menyerahkan dokumen yang menjadi objek perkara.
Namun, hingga 28 September 2026, dokumen tersebut belum diterimanya. Erwin telah mengirimkan surat permohonan pelaksanaan putusan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian ESDM pada 10 September 2026. Surat tersebut disertai salinan putusan MA dan identitas pemohon.
Sebelum itu, Erwin juga mengaku menghadapi kendala saat mengakses portal PPID Kementerian ESDM. Nomor telepon yang tercatat pada akunnya sudah tidak aktif. Ketika hendak memperbarui data, sistem disebut menolak karena nomor identitasnya sudah terdaftar.
Kendala tersebut kemudian dilaporkan melalui Contact Center 136 Kementerian ESDM sejak 11 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor Lapor 20260824001. Erwin mengaku telah mengirimkan sejumlah dokumen dan tangkapan layar sesuai permintaan petugas. Namun, jawaban baru diterimanya pada 4 September 2026.
Dalam jawaban tersebut, Erwin diarahkan untuk mengirimkan permohonan secara langsung kepada PPID melalui email. Ia kemudian mengirimkan surat pelaksanaan putusan pada 10 September 2026. Namun, hingga batas waktu yang disebutnya berakhir pada 24 September 2026, belum ada tanggapan tertulis dari PPID Kementerian ESDM.
Erwin pun mempertanyakan pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Saya sudah menempuh semua jalur hukum, dan saya menang sampai Mahkamah Agung. Tapi setelah putusan, saya justru dipingpong antara laman PPID, Contact Center, dan email PPID,” ujar Erwin.
Menurutnya, dokumen AMDAL, RKL dan RPL bukan sekadar dokumen administratif. Informasi tersebut berkaitan dengan komitmen pengelolaan lingkungan perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Timur.
“Ini bukan soal satu dokumen. Ini soal apakah putusan pengadilan dihormati oleh lembaga negara, dan apakah warga yang tinggal di sekitar tambang berhak tahu apa yang dijanjikan perusahaan untuk lingkungannya,” katanya.
Erwin kini meminta Kementerian ESDM segera melaksanakan Putusan MA Nomor 258 K/TUN/KI/2026 dengan menyerahkan dokumen AMDAL, RKL, RPL beserta seluruh lampirannya.
Ia juga meminta KI Pusat memantau pelaksanaan putusan tersebut. Selain itu, Erwin meminta Ombudsman Republik Indonesia memeriksa dugaan maladministrasi yang menurutnya terjadi dalam proses pelayanan informasi publik.
Bagi Erwin, perjalanan perkara tersebut belum benar-benar selesai. Setelah empat tahun memperjuangkan akses informasi melalui jalur hukum, ia kini menunggu pelaksanaan putusan MA dan penyerahan dokumen lingkungan yang sejak awal dimintanya sebagai warga Kutai Timur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....