Kawal PSU Perumahan, Disperkim Balikpapan Gandeng RT dan Kelurahan
- 30 Sep 2026 15:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID,Balikpapan – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan terus memperketat pengawasan terhadap para pengembang perumahan di Kota Minyak. Langkah ini difokuskan guna memastikan pemenuhan dan serah terima fasilitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menegaskan bahwa kepatuhan tata ruang menjadi syarat mutlak sebelum perizinan maupun pemasaran perumahan dimulai. Setiap penerbitan rekomendasi site plan wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari instansi tata ruang.
"Jika memang itu lahan clear untuk kawasan permukiman, pasti PKKPR-nya keluar. Jadi kalau sudah keluar PKKPR dan RTR-nya, berarti otomatis peruntukannya sudah sesuai dan tidak melanggar regulasi tata ruang yang ada," ujar Rafiuddin kepada RRI pada Rabu, 30 September 2026.
Terkait alokasi fasilitas umum, aturan daerah telah menetapkan pembagian yang tegas. Dari total pengembangan kawasan perumahan, porsi lahan komersil maksimal 60 persen, sementara 40 persen sisanya dialokasikan penuh untuk PSU.
"Komposisinya sudah jelas, 60 persen komersil dan 40 persen untuk PSU. Dari 40 persen itu dirinci lagi, ada untuk TPU (Tempat Pemakaman Umum) 2 persen, serta RTH (Ruang Terbuka Hijau) 10 persen. Ini kami pantau ketat dan diakomodir langsung di dalam site plan," ungkapnya.
Rafiuddin mengingatkan bahwa penyediaan dan penyerahan PSU merupakan amanat hukum, merujuk pada UU No. 1 Tahun 2011, Permendagri No. 15 Tahun 2016, hingga Perda Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyerahan PSU Perumahan. Penyerahan aset ini sangat penting agar pemerintah kota dapat mengalokasikan anggaran perawatan secara berkala bagi kenyamanan masyarakat.
Meski demikian, Rafiuddin tidak menampik tantangan geografis dan keterbatasan personel pengawas yang harus menjangkau ribuan titik perumahan di enam kecamatan se-Balikpapan. Menjawab kendala ini, Disperkim menjalin kolaborasi struktural hingga ke level akar rumput, melibatkan pihak kecamatan, kelurahan, hingga pengurus RT dan masyarakat umum.
"Dalam pengawasan ini tidak semata-mata hanya Disperkim saja. Kami membagikan salinan site plan ke pihak kelurahan agar lurah dan perangkat RT bisa ikut memantau. Site plan itu adalah kontrak kerja, jadi pembangunan di lapangan harus sesuai dengan dokumen tersebut," katanya.
Disperkim juga memastikan setiap aduan dari warga akan langsung ditindaklanjuti secara proaktif. Terhadap laporan warga mengenai infrastruktur penunjang yang terbengkalai—seperti keluhan pembangunan bendali di perumahan Balikpapan Regency 2—pihak dinas segera mengambil langkah mediasi langsung.
"Kalau ada aduan, pasti kami respons secepat mungkin. Kami panggil pengembang yang bersangkutan, undang lurah serta perwakilan warga untuk berdiskusi mencari solusi. Apapun alasannya, PSU yang sudah disepakati di dalam site plan adalah kewajiban mutlak pengembang untuk direalisasikan," ungkap Rafiuddin.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....