Kaltim Alihkan Rp15 Miliar Subsidi KPR untuk Perbaiki 500 Rumah Tak Layak Huni

  • 28 Sep 2026 18:02 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengalihkan Rp15 miliar anggaran subsidi biaya administrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk memperluas program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) pada 2026. Kebijakan tersebut membuat target perbaikan rumah meningkat dari semula 11 unit menjadi sekitar 500 unit untuk tahun ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Irhamsyah, mengatakan anggaran awal sebesar Rp20 miliar yang direncanakan untuk membantu biaya administrasi kepemilikan 2.000 unit rumah MBR kini disesuaikan menjadi Rp5 miliar. Sementara Rp15 miliar lainnya dialihkan untuk memperbesar alokasi rehabilitasi RTLH.

“Yang semula kita alokasikan Rp20 miliar untuk 2.000 unit gratis biaya administrasi perumahan, sekarang kita alokasikan menjadi Rp5 miliar. Yang Rp15 miliar kita alokasikan untuk rehabilitasi rumah tidak layak huni, sehingga targetnya menjadi lebih besar, kurang lebih 500 unit,” ujar Irhamsyah, usai konferensi pers di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kalimantan Timur, Senin, 28 September 2026.

Ia menjelaskan, penambahan anggaran tersebut membuat rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi salah satu prioritas program perumahan Pemprov Kaltim tahun ini. Setiap unit rumah mendapatkan alokasi sekitar Rp25 juta untuk diperbaiki.

Menurut Irhamsyah, perbaikan tidak harus dilakukan terhadap seluruh bagian rumah, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing penerima. Komponen yang dapat diperbaiki meliputi atap, dinding, lantai, hingga sanitasi.

“Misalnya atapnya masih bagus, tetapi lantainya belum ada, kita ganti lantainya. Atau mungkin sanitasinya belum baik, kita perbaiki supaya layak,” ucapnya.

Program rehabilitasi tersebut dialokasikan untuk seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Namun saat ini, Samarinda dan Balikpapan menjadi wilayah dengan kebutuhan relatif besar karena jumlah penduduknya lebih banyak.

Meski demikian, Irhamsyah mengungkapkan, jumlah penerima bantuan rehabilitasi RTLH bervariasi sesuai kebutuhan serta usulan pemerintah daerah

"Tergantung juga dengan pengusulan dari kabupaten kotanya. Misalnya di Samarinda, butuhnya 1.000 unit. Nanti kita validasi. Ternyata dari 1.000 bisanya hanya 700 atau 500 unit," kata Irhamsyah.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan, ia menjelaskan, pengusulan dapat dilakukan melalui RT dan RW, kemudian diteruskan untuk diverifikasi oleh pemerintah kabupaten atau kota melalui dinas terkait.

“Ini salah satunya yang harus kita lakukan sosialisasi, bahwa memang ada program pemerintah. Masyarakat bisa mengusulkan melalui RT dan RW, kemudian nanti divalidasi oleh kawan-kawan Perkim di kabupaten dan kota,” ujar Irhamsyah, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....