DPRD Kaltim Lantik Andi Burhanuddin Solong sebagai Anggota PAW

  • 15 Sep 2026 07:54 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Andi Burhanuddin Solong resmi menjadi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan sumpah dan janji Andi Burhanuddin Solong berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-25 Tahun 2026 di Ruang Paripurna DPRD Kaltim, pada Senin 14 September 2026.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud, mengatakan pelaksanaan PAW tersebut berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Kaltim dari Partai NasDem. Andi Burhanuddin Solong menggantikan almarhum Haji Kamaruddin Ibrahim.

"Pengucapan sumpah maupun janji anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur pengganti antar waktu sisa masa jabatan 2024-2029 baru saja selesai kita laksanakan bersama," ujar Hasanuddin.

Hasanuddin menjelaskan, pengangkatan Andi Burhanuddin Solong mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/1980 Tahun 2026 tertanggal 5 September 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam kesempatan tersebut, pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kaltim menyampaikan ucapan selamat kepada Andi Burhanuddin Solong atas pengucapan sumpah dan janji sebagai anggota DPRD Kaltim. Hasanuddin juga menyampaikan penghargaan atas pengabdian almarhum Haji Kamaruddin Ibrahim selama menjalankan tugas sebagai anggota dewan.

Dengan dilantiknya anggota PAW tersebut, Andi Burhanuddin Solong melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kaltim periode 2024-2029 dan mulai menjalankan tugas sesuai kedudukan serta fungsi sebagai anggota legislatif daerah. Penempatan dalam alat kelengkapan dewan menjadi bagian dari pelaksanaan tugasnya selama melanjutkan sisa masa jabatan DPRD Kaltim periode 2024-2029.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....