Pemkab Paser Tindak Tegas Oknum Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan dengan Sengaja

  • 25 Agt 2026 15:17 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi, menjadikan musim kemarau atau fenomena el nino menjadi waktu yang pas bagi oknum untuk membuka lahan dengan cara disengaja membakarnya.

Apalagi dengan kondisi cuaca yang dikatakan panas ekstrem ini, hanya percikan kecil api saja dapat memicu kebakaran yang hebat. Hasilnya membuat segala aktifitas masyarakat jadi terganggung, terutama mencemari udara dengan kabut asap.

Atas kejadian yang kini tengah terjadi, Pemerintah Kabupaten Paser tidak tinggal diam dan menyampaikan sikap tegas terhadap oknum atau kelalaian masyarakat dalam membakar lahan.

Wakil Bupati Paser menegaskan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran jika ingin membuka lahan, karena hal ini dapat menjadi ancaman kesehatan yang kini sudah menjadi sorotan negara tetangga terdampak.

"Kita meminta masyarakat agar memastikan untuk kegiatan-kegiatan pembukaan lahan ini tidak ada sekalipun untuk melakukan aktivitas pembakaran lahan atau pembakaran hutan," ujar Ikhwan Antasari pada Selasa 25 Agustus 2026.

Ia menyebut pembakaran ini tentu sangat melanggar hukum yang berlaku. Mengingat hanya membakar sampah saja bisa dikenakan hukuman, apalagi membakar lahan dengan disengaja.

"Karena tidak ada aturannya yang membolehkan dan ini ada beberapa memang pasal yang mengancam untuk kegiatan tersebut," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser Hary Palar, menyampaikan terkait masalah ini Pemkab Paser memang harus bersikap tegas terhadap oknum-oknum tersebut, baik pribadi maupun oknum perusahaan.

Ia menjelaskan, terkait pembakaran hutan dan lahan ini ada pasal dan aturan yang berlaku dan itu sudah diatur berdasarkan Undang-Undang.

"Di mana terdapat dalam undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di mana dalam pasal 69 ayat 1 huruf A yang berbunyi melarang setiap orang yang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," ujar Kajari Paser Hary.

"Sedangkan pasal 108 di mana mengatur sanksi pidana bagi pelaku pembakaran lahan dengan ancaman penjara 3 hingga 10 tahun dan denda 3 miliar sampai Rp10 miliar," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Kajari kembali menjelaskan, terkait masalah pembakaran hutan yang diatur untuk dilarang dibakar dengan cara disengaja.

"Sedangkan untuk pembakaran hutan di mana diatur dengan undang-undang kehutanan di mana pasal 50 ayat 3 huruf D melarang setiap orang membakar hutan. Sedangkan pasal 78 ayat 3 pelaku yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda hingga maksimal Rp5 miliar," ujarnya.

"Sedangkan pasal 78 ayat ke-4 pelaku yang membakar hutan karena kelalaiannya diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda lebih ringan sesuai tingkatan kelalaian," ucapnya melanjutkan.

Sedangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di mana mengatur tentang menjerat pihak yang melakukan sehingga yang mengakibatkan kebakaran.

Masalah ini pun tentu menjadi atensi bersama seluruh lapisan elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran di tengah musim kemarau panjang.

Mengingat, berdasarkan data BPBD Paser yang mencatat terdapat 103 titik kebakaran yang menghanguskan sekitar 313 hektare lahan dan hutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....