Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Paser Laksanakan Pemasangan Patok
- 24 Agt 2026 00:49 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Penzawa) sudah menetapkan titik lokasi dan memasang patok tahap pertama tanah wakaf yang merupakan program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Rumah Ibadah.
Di man, kegiatan tersebut dilaksanakan di lima masjid dari empat desa, yakni Desa Jone, Desa Sempulang, Desa Damit, dan Desa Keresik Bura, di Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Pasir Belengkong.
Penetapan lokasi dan pemasangan patok merupakan prosedur penting dalam mendukung percepatan proses sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah. Setelah batas tanah ditetapkan, data dan kondisi lapangan selanjutnya akan menjadi bahan untuk proses kalibrasi atau pengukuran oleh pihak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penzawa Kemenag Paser bersama pengurus masjid dan warga melakukan pemantauan serta pencocokan batas-batas tanah di masing-masing lokasi. Setelah batas disepakati, patok dipasang sebagai penanda fisik agar batas bidang tanah dapat terlihat dengan jelas sebelum proses pengukuran oleh ATR/BPN.
Penzawa Kemenag Paser, Turman, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk memastikan proses sertifikasi tanah wakaf berjalan lebih tertib dan terarah.

"Kegiatan ini merupakan langkah awal untuk memperjelas batas tanah wakaf bersama pengurus masjid dan masyarakat. Dengan batas yang sudah ditetapkan dan diberi patok, kami berharap proses pengukuran oleh ATR/BPN nantinya dapat berjalan lebih mudah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," ujar Turman.
Ia menambahkan, pemasangan patok akan terus dilakukan secara bertahap pada lokasi tanah wakaf lainnya. Program tersebut ditargetkan dapat mendata dan mempercepat proses sertifikasi sebanyak 25 rumah ibadah di Kabupaten Paser.
Percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap aset rumah ibadah sekaligus melindunginya dari potensi sengketa atau persoalan batas tanah pada masa mendatang.

Sinergi antara Kemenag, ATR/BPN, pengurus rumah ibadah, dan masyarakat menjadi kunci agar target sertifikasi dapat terealisasi secara tertib dan tepat sasaran.
Melalui program ini, Kemenag Paser berkomitmen terus mendorong penataan dan legalisasi aset wakaf sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....