Sebanyak 582 Narapidana Rutan Tanah Grogot Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

  • 17 Agt 2026 20:17 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Bertepatan pada HUT ke-81 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIb Tanah Grogot telah melaksanakan pemberian remisi kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan pada 17 Agustus 2026.

Pemberian remisi tersebut secara simbolis dirangkaikan dalam kegiatan pelaksanaan Upacara HUT ke-81 Republik Indonesia yang digelar di Halaman Kantor Bupati Paser, Kecamatan Tanah Grogot.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Bupati Paser, Fahmi Fadli kepada empat orang perwakilan narapidana, didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Aris Triyanto.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan Remisi Umum (RU) Tahun 2026, sebanyak 582 narapidana Rutan Kelas IIB Tanah Grogot memperoleh Remisi Umum, yang terdiri atas 572 narapidana penerima Remisi Umum I (RU I) dan 10 narapidana penerima Remisi Umum II (RU II).

Dari 10 penerima RU II tersebut, 7 orang langsung bebas, 2 orang menjalani pidana denda, dan 1 orang telah bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB).

Untuk RU I, besaran remisi yang diterima narapidana terdiri dari 1 bulan sebanyak 109 orang, 2 bulan sebanyak 135 orang, 3 bulan sebanyak 242 orang, 4 bulan sebanyak 83 orang, dan 5 bulan sebanyak 3 orang. Sementara itu, penerima RU II terdiri dari 2 orang yang memperoleh remisi 1 bulan, 6 orang 2 bulan, 1 orang 3 bulan, dan 1 orang 4 bulan.

Berdasarkan asal narapidana, penerima RU Tahun 2026 terdiri dari 355 orang berasal dari Kabupaten Paser dan 227 orang berasal dari Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi oleh perkara narkotika sebanyak 402 orang, disusul perlindungan anak 66 orang, pencurian 69 orang, serta tindak pidana lainnya.

Sementara berdasarkan jenis kelamin, dari 582 penerima remisi terdapat 556 laki-laki dan 26 perempuan. Berdasarkan kelompok usia, tercatat 554 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, 2 laki-laki anak, dan tidak terdapat perempuan anak.

Kepala Rutan Tanah Grogot, Aris Triyanto, menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang telah mengikuti proses pembinaan dengan baik.

"Remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan produktif," ujar Aris.

Lebih lanjut, pemberian remisi diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan di Rutan Tanah Grogot.

Narapidana yang memperoleh remisi diharapkan semakin termotivasi untuk menaati tata tertib, mengikuti berbagai program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, serta membangun kesiapan untuk kembali menjalankan peran positif di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai proses untuk mempersiapkan narapidana agar mampu menyadari kesalahan.

Selain itu, mampu memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga pada akhirnya dapat diterima kembali oleh masyarakat serta bisa berkontribusi secara positif bagi pembangunan bangsa, khususnya di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....