Beyond The Prisoners, Upaya Polda Kaltim Penuhi Hak Kesehatan Para Tahanan

  • 14 Agt 2026 06:27 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan tahanan yang menjalani proses hukum tetap mendapatkan haknya, termasuk akses terhadap layanan kesehatan.

Hal itu diwujudkan melalui Program Beyond The Prisoners yang membantu tahanan mendapatkan kepesertaan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan berkas identitas sejak awal masuk rumah tahanan.

Tak hanya melalui Program Beyond The Prisoners, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengatakan, pihaknya juga memiliki Program Sigap Sehat untuk menjamin hak-hak kesehatan para tersangka maupun pasien rehabilitasi.

"Saya meluncurkan program Sigap Sehat dan program Beyond The Prisoners semenjak saya menjabat. Seluruh pelaku kejahatan yang diamankan itu bukan hanya menyerahkan data KTP saja, tapi wajib menyertakan data Kartu Keluarga dan BPJS," kata Romylus, dikutip rri.co.id, Jumat, 14 Agustus 2026.

Romylus mengatakan, status BPJS tidak bisa diketahui hanya dari KTP. Karena itu, kepolisian juga menanyakan langsung kepada 78 tahanan mengenai kepesertaan jaminan kesehatan mereka. Baik 68 orang tahanan yang merupakan warga Kaltim maupun 10 orang lainnya yang berasal dari luar daerah.

Dari pendataan tersebut, Romylus mencatat, sebanyak 63 orang diketahui memiliki BPJS, terdiri dari 45 peserta mandiri dan enam peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI). Sementara, 21 orang memiliki BPJS yang sudah tidak aktif dan sembilan orang belum memiliki BPJS.

Kondisi itu pun menjadi perhatian kepolisian, terutama bagi para tahanan dari kalangan masyarakat tidak mampu. "Yang menjadi perhatian saya adalah mereka yang tidak memiliki kartu BPJS dan juga tidak mampu. Nah, inilah yang menjadi concern kita," ucapnya.

Terlebih, Romylus mengatakan kondisi tersebut semakin berat karena para pelaku kejahatan kerap tersisih dari lingkungan bahkan dijauhi keluarga, sehingga ketika sakit, tidak banyak pihak yang bisa membantu biaya pengobatan.

"Pecandu ini biasanya suka menjual barang untuk membiayai hidupnya. Saat mereka sakit, enggak ada yang bantu, kebanyakan dibuang. Nah, saat mereka tidak mampu, negara harus hadir lewat jaminan kesehatan BPJS," ujarnya.

Sebagai solusi atas permasalahan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim bekerja sama dengan BPJS Kesehatan cabang Balikpapan dan Samarinda. Melalui kolaborasi ini, para tahanan mendapatkan layanan BPJS Keliling di dalam rutan kepolisian.

"Kita minta dan undang mereka datang dengan layanan BPJS Keliling. Jadi nanti tahanan yang ada di rutan yang belum punya BPJS akan menerima layanan ini," kata Romylus.

Data sebaran IPWL aktif di 10 kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. (Foto: Dok. Polda Kalimantan Timur)

Senada dengan itu, upaya pemenuhan hak kesehatan ini juga diperkuat dengan adanya program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Kaltim. Romylus menjelaskan, mereka yang telah menjalani asesmen dan ditetapkan sebagai pasien atau residen rehabilitasi juga perlu mendapat jaminan akses layanan kesehatan sehingga proses pemulihannya tidak terkendala biaya.

Romylus pun menegaskan, penanganan narkoba di Polda Kaltim saat ini tidak hanya berfokus pada penindakan hukum, tetapi juga diimbangi dengan pencegahan secara terpadu dan rehabilitasi yang humanis.

"Secara paralel kita orkestrasi dengan pencegahan terintegrasi dan penguatan rehabilitasi berbasis prinsip kemanusiaan serta perlindungan hak, baik untuk pelaku, residen rehabilitasi, maupun tahanan," ucapnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....