Hari Kemerdekaan RI ke-81, Rutan Tanah Grogot Usulkan 630 Orang Dapat Remisi
- 13 Agt 2026 06:54 WIB
- Samarinda
RRI.CO ID, Paser - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-81, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot akan menyiapkan ratusan narapidana yang didata untuk mendapatkan remisi pada Tahun 2026 ini.
Di mana, ada sebanyak 630 orang yang telah diusulkan untuk mendapatkan remisi pada 17 Agustus 2026 nanti.
Kepala Rutan Tanah Grogot, Aris Triyanto mengatakan sebanyak 630 orang itu dominan narapidana yang kasusnya terkait narkotika.
Hal ini dikarenakan adanya undang-undang yang baru nomor 22 tahun 2022 terkait tidak ada pengecualian lagi dan semua kasus punya hak mendapatkan remisi.
"Semua kasus ya. Kalau dulu yang narkoba, yang korupsi kan dibedain. Sekarang enggak ada pengetatan, semua punya hak untuk remisi. Tapi dominan kasus narkoba. Sekarang narkoba bisa dapat remisi. Kalau dulu masih ada pengetatan," kata Karutan Tanah Grogot, Aris.
Ia menyebut ada kriteria dan penilaian khusus bagi pawa wargaa binaan yang berhak mendapatkan remisi. Jadi usulan itu tidak dilakukan secara sembarangan.
"Yang jelas berkelakuan baik ya secara aturan, mengikuti program pembinaan dengan baik," katanya.
"Tapi rata-rata mereka pasti dapat remisi karena namanya orang baru kan pasti jarang melakukan pelanggaran. Biasanya ketahuan nanti setelah berapa tahun. Nah, baru ketahuan sifat aslinya," ucapnya menambahkan.
Lebih lanjut, Aris menerangkan, untuk mendapatkan remisi terdapat ketentuan masa pidana minimal yang harus dipenuhi, yakni sekurang-kurangnya delapan bulan sesuai dengan ketentuan yang menjadi dasar pengusulan, sebab besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan tidak sama rata.
Lamanya hukuman yang dijalani menjadi salah satu faktor yang memengaruhi besaran remisi yang diberikan.
"Minimal di 8 bulan dapat. Yang penting di bawah jangan di sampai di bawah 6 bulan. Kalau di bawah 6 bulan enggak bisa," ujar Aris membeberkan.
Meski sudah mengajukan usulan remisi sebanyak 630 orang dan remisi langsung bebas tersebut belum ada SK yang turun dari pusat akan rincian kepastiannya.
Sehingga menjelang 17 Agustus ini, Rutan Tanah Grogot masih menantikan turunnya SK, agar bisa memberikan kabar baik tersebut kepada napi yang diusulkan mendapatkan hak remisi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....