Wali Kota Samarinda Beri Penjelasan soal Bantuan Keuangan dalam APBD
- 12 Agt 2026 10:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memberikan penjelasan mengenai mekanisme bantuan keuangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Timur. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap pernyataan Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengenai penganggaran daerah.
Andi Harun mengatakan, bantuan keuangan kepada kabupaten/kota merupakan bagian dari kebijakan pemerintah provinsi yang dibahas bersama DPRD Kaltim. Menurutnya, pemberian bantuan keuangan dapat disesuaikan dengan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.
Menurut Andi, APBD Provinsi Kaltim memiliki cakupan untuk seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut. Karena itu, kebijakan bantuan keuangan dapat diarahkan kepada daerah tertentu berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan pemerintah daerah bersama DPRD.
“Kalau APBD Kaltim itu karena suatu kondisi tidak dapat dilaksanakan alokasi bantuan transfer ke kabupaten/kota yang sering disebut dengan istilah bantuan keuangan, maka itu memang menjadi kewenangan Gubernur Kaltim bersama DPRD,” ujar Andi Harun.
Andi Harun mencontohkan Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang memiliki tantangan fiskal dan kebutuhan pembangunan yang cukup besar. Menurutnya, apabila pemerintah provinsi menilai kedua daerah tersebut membutuhkan dukungan lebih besar, tambahan bantuan keuangan dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan.
Andi bahkan menyatakan mendukung apabila Mahakam Ulu dan Kutai Barat memperoleh bantuan keuangan lebih besar jika didasarkan pada kebutuhan pembangunan dan kemampuan fiskal daerah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari kewenangan pemerintah provinsi dan DPRD Kaltim dalam menyusun APBD.
“Kalau misalnya Provinsi Kaltim memutuskan untuk tahun 2027 hanya dua kabupaten ini yang akan mendapatkan alokasi bantuan keuangan, kita juga ikhlas,” katanya pada Rabu 12 Agustus 2026. Andi Harun berharap pembahasan mengenai anggaran daerah dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Wali Kota Samarinda menilai pemahaman yang sama mengenai mekanisme APBD penting dimiliki seluruh pejabat publik agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, pembahasan kebijakan anggaran sebaiknya dilakukan secara terbuka dengan mengacu pada regulasi dan dokumen APBD.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....