Disdukcapil Kaltim Ingatkan Aktivasi IKD Wajib Tatap Muka Resmi
- 03 Agt 2026 11:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Timur mengimbau aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Masyarakat diminta memastikan seluruh proses aktivasi dilakukan melalui mekanisme resmi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur, Vincentius, menegaskan aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara langsung atau tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil. Penegasan tersebut disampaikan saat pelaksanaan aktivasi IKD bagi ASN di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur.
Vincentius mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menghubungi melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon dengan mengaku sebagai petugas Disdukcapil. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada layanan aktivasi IKD yang dilakukan melalui media komunikasi tersebut.
"Proses aktivasi hanya dilakukan secara tatap muka oleh petugas resmi Disdukcapil dan tidak pernah dilakukan melalui pesan singkat, WhatsApp, maupun sambungan telepon," kata Vincentius, dilansir rilis Pemprov Kaltim pada Senin 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, kewaspadaan masyarakat perlu terus ditingkatkan seiring semakin luasnya penerapan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi maupun layanan terkait IKD berasal dari kanal resmi Disdukcapil dan petugas yang memiliki kewenangan.
Selain itu, Vincentius meminta masyarakat tidak memberikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), kode verifikasi, maupun informasi kependudukan lainnya kepada pihak yang tidak dikenal. Langkah tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan identitas dan tindak kejahatan siber yang memanfaatkan layanan administrasi kependudukan digital.
Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan data pribadi. Dengan mengikuti prosedur resmi, proses aktivasi IKD dapat berlangsung aman, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan layanan administrasi kependudukan digital secara lebih nyaman dan terpercaya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....