TPA Sambutan Samarinda Resmi Terapkan Sistem Sanitary Landfill Modern
- 01 Agt 2026 17:57 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengakhiri sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sambutan. Mulai 30 Juli 2026, seluruh aktivitas pembuangan sampah dialihkan dari Zona 1 ke Zona 2 yang menggunakan metode sanitary landfill, sebagai upaya meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan sesuai standar nasional pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
Peralihan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang dikerjakan secara terpadu oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda bertindak sebagai koordinator utama, didukung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) melalui bidang bina marga dan cipta karya, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) yang menangani penerangan jalan menuju Zona 2.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso, mengatakan pengoperasian Zona 2 menjadi tonggak baru dalam sistem pengelolaan sampah di Kota Tepian.
"Terhitung sejak 30 Juli 2026, seluruh pembuangan akhir sampah sudah kami alihkan ke Zona 2. Ini menjadi akhir dari praktik open dumping di TPA Sambutan dan awal penerapan sanitary landfill yang lebih tertata serta memenuhi arahan pemerintah pusat," ujar Suwarso.
Ia menjelaskan, Zona 2 memiliki luas sekitar satu hektare. Dalam penerapannya, sampah ditimbun setebal 30 hingga 60 sentimeter, kemudian dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup dengan tanah urukan setebal 15 hingga 30 sentimeter. Material tanah diambil dari area sekitar TPA sehingga tidak memerlukan pasokan dari luar lokasi.
Menurut Suwarso, metode tersebut mampu memperpanjang usia operasional zona pembuangan sekaligus mengurangi dampak pencemaran terhadap lingkungan.
"Dengan sistem berlapis ini, kapasitas Zona 2 diperkirakan mampu bertahan sekitar satu tahun. Berbeda dengan Zona 1 yang sebelumnya menggunakan sistem open dumping tanpa pemadatan dan belum memiliki pengelolaan air lindi yang optimal," katanya.
Selain menerapkan sistem penimbunan berlapis, Zona 2 juga telah dilengkapi fasilitas pengolahan air lindi melalui instalasi pengolahan limbah. Sementara gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah dialirkan melalui jaringan perpipaan khusus agar tidak menumpuk dan memicu kebakaran.
"Pengelolaan air lindi dan gas metana menjadi bagian penting dalam sanitary landfill. Dengan sistem ini, risiko pencemaran maupun kebakaran akibat akumulasi gas dapat ditekan, termasuk mencegah kejadian seperti yang pernah terjadi di TPA Bukit Pinang," ujar Suwarso.
Pemkot Samarinda berharap penerapan sanitary landfill menjadi langkah awal menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan, sekaligus memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang ditetapkan pemerintah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....