Disdukcapil Samarinda Ingatkan Warga Segera Catat Kelahiran Anak

  • 26 Jul 2026 13:34 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Akta kelahiran tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi bukti pengakuan negara terhadap identitas dan status hukum seseorang sejak lahir. Kepemilikan dokumen tersebut penting untuk memastikan terpenuhinya hak sipil setiap warga negara.

Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menyampaikan hal itu dalam kegiatan Jum'at ASN Bebaya yang diselenggarakan BKPSDM Kota Samarinda. Eko menjelaskan, pencatatan kelahiran menjadi bagian penting dalam administrasi kependudukan karena berkaitan dengan kepastian identitas seseorang. Data tersebut juga dibutuhkan pemerintah untuk mendukung perencanaan pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik.

“Akta kelahiran bukan sekadar dokumen identitas, tapi merupakan bukti pengakuan negara atas identitas dan status hukum setiap warga negara sejak lahir,” ujar Eko pada Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Eko, akta kelahiran memberikan sejumlah manfaat bagi masyarakat. Dokumen tersebut dapat memudahkan akses terhadap layanan kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, pelayanan perbankan, serta berbagai keperluan administrasi lainnya.

Selain itu, kepemilikan akta kelahiran juga memberikan perlindungan terhadap hak-hak sipil seseorang. Dengan adanya identitas hukum yang jelas, pemerintah dapat memastikan setiap warga negara tercatat dalam sistem administrasi kependudukan dan memperoleh hak pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Eko juga mengingatkan masyarakat agar setiap kelahiran segera dilaporkan kepada instansi pelaksana. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap kelahiran wajib dilaporkan paling lambat 60 hari sejak peristiwa kelahiran.

"Apabila pelaporan dilakukan setelah melewati batas waktu tersebut, masyarakat tetap dapat mengurus akta kelahiran, namun harus memenuhi persyaratan tambahan. Karena itu, masyarakat agar proaktif mencatatkan setiap peristiwa penting yang terjadi agar data kependudukan tetap akurat," kata Eko.

Disdukcapil Kota Samarinda berharap kesadaran masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan terus meningkat. Langkah tersebut penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak karena belum memiliki identitas hukum berupa akta kelahiran.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....