Polda Kaltim Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu, Sindikat Gunakan Kentang Beku

  • 24 Jul 2026 15:23 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap modus baru peredaran sabu dalam Operasi Antik Mahakam 2026. Sindikat narkotika menggunakan paket berisi kentang olahan beku (frozen potato) sebagai umpan (decoy) untuk mengelabui aparat, sementara sabu asli disembunyikan di lokasi berbeda.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita sabu dengan berat total 1.796 gram bruto.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengatakan modus tersebut baru pertama kali ditemukan di wilayah hukum Polda Kaltim.

"Sindikat sengaja menyiapkan paket palsu agar ketika tertangkap, barang bukti utama yang bernilai tinggi tidak ikut disita," kata Romylus di Balikpapan, Jumat 24 Juli 2026.

Menurut Romylus, temuan tersebut menjadi perhatian serius karena menunjukkan pola penyamaran jaringan narkotika yang semakin berkembang.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis 16 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim menggerebek sebuah kamar di Apartemen Grand Valley, Balikpapan Tengah, dan mengamankan seorang pria berinisial IN (37).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu plastik bening berkapasitas satu kilogram yang ternyata hanya berisi kentang olahan beku. Meski demikian, polisi menemukan sisa butiran sabu yang masih menempel pada bagian dalam plastik tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, IN mengaku diperintahkan oleh pria berinisial NU (45) untuk mengambil paket tersebut di kawasan Margomulyo, Balikpapan Barat. Selanjutnya, ia diminta membawa paket ke apartemen dan merekam video sebagai laporan kepada jaringan pengedar.

Keterangan IN mengungkap bahwa paket kentang beku sengaja disiapkan sebagai pengalih perhatian apabila terjadi penangkapan. Sementara itu, sabu asli telah dipindahkan dan disembunyikan di lokasi lain.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim membagi personel menjadi dua tim pada Jumat 17 Juli 2026. Satu tim mengawasi IN di Balikpapan, sedangkan tim lainnya memburu NU di Samarinda.

NU akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan sabu yang menggunakan metode jejak, yakni diletakkan di pinggir Jalan Sangga Buana, Batu Ampar, Balikpapan Utara, untuk diambil kurir berikutnya.

Pada Sabtu 18 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 Wita, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu memimpin pembukaan lokasi penyimpanan barang bukti. Polisi menemukan sebuah tas belanja hitam berisi kotak cokelat yang dibungkus plastik hitam dengan sabu seberat 1.046 gram bruto.

Selain itu, petugas juga menyita satu bungkus plastik hitam berisi 15 paket sabu siap edar dengan berat total 750 gram bruto. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.796 gram bruto.

Ditresnarkoba Polda Kaltim menduga NU merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Kepada penyidik, NU mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial YO di Samarinda untuk kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana berat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....