Tekan Kasus, IPWL Puskesmas Mekar Sari Jadi Pusat Rehab Narkoba Wajib di Kaltim

  • 24 Jun 2026 06:06 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Polda Kaltim bersama Dinas Kesehatan dan BNN meresmikan rujukan rehabilitasi narkoba skema wajib (compulsory) pertama di Kalimantan Timur, bertempat di IPWL Puskesmas Mekar Sari, Balikpapan. Langkah kolaboratif ini diinisiasi untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Balikpapan yang kini menjadi kota kedua dengan kasus narkoba terbanyak.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa dari 35 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang ditunjuk Kementerian Kesehatan pada 2011, hanya 8 yang aktif di Kaltim. Selama ini, layanan rehabilitasi tersebut hanya berjalan melalui skema sukarela (voluntary).

"Momentum pada tahun 2026 ini menjadi sejarah baru karena Polda Kaltim mulai merujuk residen dengan skema wajib (compulsory) perdana bekerja sama dengan Puskesmas Mekar Sari," kata Romylus pada Selasa, 23 Juni 2026.

Mengingat Balikpapan menjadi kota kedua yang paling terdampak penyalahgunaan narkoba di Kaltim, sinergi lintas sektoral antara kepolisian, petugas kesehatan, BNN, dan pihak lapas dinilai sangat krusial.

Ketua Tim Kerja PTM dan Keswa Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dr. Agus Iriansyah, memaparkan bahwa sekitar 80% hingga 90% tahanan di rutan atau lapas terkait dengan kasus narkoba, baik tindak pidana langsung maupun kejahatan turunan (pencurian dan KDRT akibat kecanduan).

"Melalui optimalisasi IPWL ini, pemerintah berharap para pengguna narkoba mendapatkan dukungan medis yang tepat untuk menghentikan perilaku bermasalah mereka, sekaligus mengurangi beban overkapasitas di lapas," ujarnya.

Kepala Puskesmas Mekar Sari Balikpapan, drg. Lily Anggraini, menyambut baik kolaborasi reaktivasi IPWL ini. Pihaknya menyatakan bahwa IPWL Puskesmas Mekar Sari didukung oleh tim tenaga kesehatan terlatih yang telah disertifikasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi dan dibina oleh Dinas Kesehatan Kota.

" kami menyambut baik atas kolaborasi ini," ucapnya.

Dalam pelaksanaan rehabilitasi compulsory, proses asesmen akan tetap dijalankan sesuai standar oleh tim asesor, dengan pendampingan langsung dari pihak kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....