Rudy Mas'ud Minta MUI Kawal Keadilan bagi Korban Dugaan Kekerasan Anak Ponpes Kukar

  • 23 Jun 2026 13:40 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil sikap tegas terkait kasus dugaan kekerasan anak terhadap 12 santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pernyataan itu disampaikan Rudy Mas'ud saat memberikan sambutan dalam Pengukuhan Pengurus MUI Kaltim masa bakti 2025-2030 di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa, 23 Juni 2026.

"MUI Provinsi Kalimantan Timur juga harus memberikan fatwanya. Saya setuju kalau pesantren yang jenisnya begini ditutup. Karena ini memberikan citra yang buruk untuk pesantren-pesantren di seluruh Indonesia, khususnya yang ada di Kalimantan Timur," ujarnya.

Menurut Rudy, kasus tersebut harus menjadi perhatian bersama karena pesantren selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan yang berperan membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Ia menilai dugaan tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan dapat mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak citra pesantren secara umum.

"Jangan sampai mencoret tugas pesantren yang berbasis keagamaan sebagai pendidik dan penjaga akhlak anak-anak kita ke depan," kata Rudy.

Ketua Umum MUI Kaltim periode 2025-2030, KH Muhammad Rasyid. (Foto: RRI Samarinda/Chella)

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MUI Kaltim periode 2025-2030, KH Muhammad Rasyid, mengatakan kasus dugaan kekerasan anak tersebut sebenarnya telah beberapa kali dibahas di lingkungan MUI.

Namun, menurutnya, MUI tidak berada pada posisi sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi ataupun menjatuhkan sanksi terhadap sebuah lembaga pendidikan.

"Majelis Ulama bukan pada hak eksekutor. Majelis Ulama adalah pemberi pemahaman kepada masyarakat," ujarnya.

Rasyid juga menegaskan kasus dugaan kekerasan seksual tidak memerlukan fatwa khusus dari MUI karena ketentuan hukumnya sudah jelas.

"Kalau diminta fatwa kepada Komisi Fatwa, itu tidak bisa karena hukumnya sudah jelas. Yang difatwakan itu yang hukumnya ada perbedaan," ujarnya, menjelaskan.

Meski demikian, Rasyid memastikan MUI telah melakukan komunikasi dengan Kementerian Agama yang memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan pondok pesantren.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....