LMKN Kembangkan Platform Digital untuk Permudah Pengurusan Lisensi Musik

  • 20 Jun 2026 12:30 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terus memperkuat tata kelola royalti musik melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan platform layanan berbasis elektronik bernama Inspiration yang dirancang untuk mempermudah proses perizinan dan pembayaran royalti bagi pengguna musik di ruang publik komersial.

Komisioner LMKN, Aji Mirza Hakim, menjelaskan platform tersebut dikembangkan sebagai bagian dari upaya modernisasi layanan royalti di Indonesia. Melalui sistem digital ini, pelaku usaha tidak lagi harus mengurus perizinan secara manual karena seluruh tahapan dapat dilakukan secara daring.

“Kami mengembangkan platform sendiri yang bernama Inspiration. Ketika ingin mendapatkan lisensi, pengguna cukup mengisi data permohonan secara digital,” kata Mirza dalam kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Kamis 18 Juni 2026.

Mirza menjelaskan, setelah data permohonan diajukan, sistem akan melakukan proses verifikasi sesuai kategori usaha dan bentuk pemanfaatan musik yang digunakan. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, pengguna akan menerima proforma pembayaran royalti sebagai dasar pelunasan kewajiban.

"Setelah pembayaran dilakukan, sistem secara otomatis menerbitkan berbagai dokumen resmi, mulai dari sertifikat lisensi elektronik, invoice hingga faktur pajak. Seluruh dokumen tersebut dapat diakses langsung oleh pengguna melalui akun masing-masing sehingga proses administrasi menjadi lebih cepat dan efisien," ujar Mirza.

Selain mempermudah layanan, sistem digital juga mendukung transparansi dalam pengelolaan royalti. LMKN kini menerapkan distribusi royalti berdasarkan data penggunaan lagu yang tercatat sehingga pembagian hak ekonomi kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait dapat dilakukan secara lebih akurat.

Mirza mengungkapkan sistem distribusi berbasis data tersebut merupakan penyempurnaan dari mekanisme sebelumnya yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan tingkat penggunaan karya di lapangan. Dengan sistem yang terintegrasi dan terdokumentasi secara digital, proses penghimpunan hingga pendistribusian royalti kini dilakukan berdasarkan data pemanfaatan lagu yang tercatat, sehingga akuntabilitas pengelolaan royalti dapat lebih terukur dan mudah diawasi oleh seluruh pihak yang berkepentingan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....