Polda Kaltim Optimalkan Program PILAR, Rehabilitasi Korban Narkoba

  • 12 Jun 2026 17:12 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID,Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus berkomitmen memperkuat penanganan penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan humanis. Komitmen ini diwujudkan melalui peninjauan langsung rujukan rehabilitasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Samarinda beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu. Kunjungan strategis tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, Dr. Jaya Mualimin, serta jajaran manajemen RSJ Samarinda.

"Kunjungan ini merupakan langkah konkret implementasi Program "PILAR" (Penguatan Integrasi Layanan Adiksi dan Rehabilitasi) yang dicanangkan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim," ucapnya pada Jumat, 12 Juni 2026.

Selain itu, agenda ini menjadi tindak lanjut nyata dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati sebelumnya antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim.

Dalam tinjauannya, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu mengapresiasi fasilitas Instalasi Pemulihan Ketergantungan (IPK) Napza di RSJ Samarinda yang telah resmi terdata sebagai IPWL. Saat ini, fasilitas tersebut mendata tingkat keterisian (occupancy) penuh sebanyak 17 residen, yang seluruhnya masuk atas kesadaran sendiri atau diantar oleh pihak keluarga.

Meski fasilitas dan kualifikasi ruangan di RSJ Samarinda sangat memadai, pihak rumah sakit mengeklaim belum pernah menerima rujukan rehabilitasi yang berasal dari pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Di sisi lain, masyarakat didapati masih memiliki kekhawatiran terhadap stigma negatif, serta ketakutan akan dilaporkan ke kepolisian jika membawa anggota keluarga mereka ke pusat rehabilitasi.

Menanggapi hal tersebut, Dirresnarkoba Polda Kaltim menegaskan bahwa kekhawatiran masyarakat tersebut keliru. Ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum dalam penanganan kasus narkotika saat ini telah bergeser dari keadilan retributif (penghukuman) menuju keadilan restoratif (restorative justice). Melalui pendekatan ini, pengguna narkoba dipandang sebagai korban yang wajib dipulihkan, bukan semata-mata dihukum.

Ditresnarkoba Polda Kaltim bersama Dinkes Provinsi Kaltim berkomitmen untuk mengintensifkan kegiatan rujukan rehabilitasi ke berbagai IPWL di wilayah Kalimantan Timur. Langkah ini diharapkan mampu mengikis stigma negatif di masyarakat dan mengoptimalkan fungsi fasilitas rehabilitasi medis yang ada.

Rangkaian kegiatan peninjauan ini ditutup dengan inspeksi langsung ke area bangsal IPK Napza guna memastikan kelayakan fasilitas perawatan, diikuti dengan sesi foto bersama seluruh pihak yang hadir.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....