Aren Genjah Kandolo Kutim Dipersiapkan menuju Sertifikasi Indikasi Geografis

  • 09 Jun 2026 18:19 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutim - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur terus mendorong perlindungan hukum terhadap potensi unggulan daerah melalui pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis (IG) untuk Aren Genjah Kandolo, produk khas Kabupaten Kutai Timur yang tengah dipersiapkan menuju sertifikasi Indikasi Geografis.

Pendampingan dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur bersama tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Selasa 9 Juni 2026. Kegiatan ini melibatkan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kutai Timur, Kecamatan Teluk Pandan, Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), serta perangkat daerah terkait.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kaltim, Favorita Sirait, mengatakan pendampingan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, serta keterkaitan Aren Genjah Kandolo dengan kondisi alam dan lingkungan asalnya terdokumentasi secara lengkap dan akurat.

“Harapannya proses penyusunan dokumen dapat berjalan optimal hingga Aren Genjah Kandolo memperoleh sertifikat Indikasi Geografis. Sertifikasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan terhadap produk khas daerah sekaligus mendukung pengembangan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal,” ujar Favorita.

Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan lapangan ke rumah produksi Kelompok Tani Nyiur Melambai untuk melihat secara langsung proses pengolahan nira aren hingga menjadi gula aren genjah. Tim kemudian meninjau kawasan perkebunan Aren Genjah Kandolo di Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan, guna mengidentifikasi karakteristik lingkungan yang memengaruhi kualitas dan keunikan produk.

Aren Genjah Kandolo dikenal sebagai salah satu produk unggulan masyarakat Kutai Timur yang dibudidayakan dan diolah secara organik, higienis, serta tetap mempertahankan metode tradisional yang diwariskan secara turun-temurun.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Ahli Indikasi Geografis BRIN, Riyadil Jinan, menegaskan pentingnya perlindungan Indikasi Geografis sebagai upaya menjaga kekayaan intelektual komunal dan melestarikan identitas daerah.

“Perlindungan Indikasi Geografis tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap produk unggulan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk sehingga berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Riyadil.

Selain pendampingan dokumen, tim juga memberikan perhatian terhadap aspek legalitas lahan perkebunan aren. Kanwil Kemenkum Kaltim menegaskan bahwa kawasan yang dapat didaftarkan dalam perlindungan Indikasi Geografis harus berada pada Area Peruntukan Lain (APL) dan bukan kawasan hutan lindung.

Untuk itu, koordinasi lanjutan dengan instansi terkait akan dilakukan guna memastikan status dan zonasi lahan perkebunan aren yang menjadi wilayah produksi telah sesuai dengan ketentuan sebelum dokumen final diajukan kepada DJKI.

Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Timur berharap percepatan perlindungan kekayaan intelektual komunal daerah dapat terwujud, sehingga produk unggulan masyarakat tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional maupun internasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....