Orangtua Murid di Kukar Masih Resah Hadapi SPMB SMP 2026
- 24 Mei 2026 19:53 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Tenggarong - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang SMP di Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menjadi perhatian para orangtua. Sejumlah warga mengaku masih dihantui kekhawatiran terkait persaingan masuk sekolah negeri melalui jalur domisili atau zonasi.
Sekolah-sekolah favorit yang berada di kawasan padat penduduk disebut menjadi tujuan utama para calon siswa. Kondisi itu membuat persaingan jalur domisili diprediksi kembali berlangsung ketat seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sebagian orangtua murid mengaku belum sepenuhnya memahami mekanisme penerimaan, khususnya terkait pembagian kuota dan sistem penentuan jarak rumah ke sekolah. Trisnawati Rusman, salah satu orangtua calon siswa SMP, menilai sistem zonasi kerap memicu keresahan masyarakat karena tidak semua anak yang tinggal dekat sekolah bisa otomatis diterima.
Menurutnya, situasi tersebut bahkan mendorong sebagian warga mencari celah agar peluang diterima lebih besar, termasuk dengan memindahkan alamat kartu keluarga (KK). “Banyak yang akhirnya pindah alamat KK supaya lebih dekat dengan sekolah tujuan. Karena persaingan masuk sekolah negeri memang cukup berat,” katanya, Minggu, 24 Mei 2026.
Ia berharap pemerintah daerah dan pihak sekolah dapat memberikan penjelasan yang lebih terbuka kepada masyarakat terkait mekanisme penerimaan siswa baru tahun ini. “Yang penting aturan dan kuotanya jelas sejak awal supaya masyarakat tidak bingung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Emi Rosana Saleh, mengatakan penerimaan siswa SMP tahun ini tetap dibagi melalui empat jalur.
Ia menjelaskan, kuota penerimaan terdiri dari 45 persen jalur domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 30 persen jalur prestasi. Menurut Emi, masih banyak masyarakat yang salah memahami sistem domisili. Rumah yang berada dekat sekolah tidak otomatis menjamin siswa diterima apabila kuota telah terpenuhi.
“Kalau kuota jalur domisili sudah penuh, maka pendaftar lain meskipun rumahnya masih dalam wilayah sekitar sekolah tetap tidak bisa diterima,” ujarnya.
Ia menambahkan setiap sekolah telah memiliki batas jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan melalui surat keputusan resmi. Jumlah tersebut menjadi dasar penentuan total kuota penerimaan siswa baru.
“Misalnya sekolah mendapat 10 rombel, maka pembagian penerimaannya menyesuaikan persentase setiap jalur,” katanya. Disdikbud Kukar juga menegaskan sekolah tidak diperbolehkan menerima siswa melebihi kapasitas rombel karena akan berdampak pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut Emi, siswa yang diterima di luar kapasitas berisiko tidak tercatat dalam sistem administrasi pendidikan nasional. “Kalau dipaksakan masuk, nanti data siswa bisa ditolak sistem. Dampaknya cukup serius karena berkaitan dengan ujian hingga penerbitan ijazah,” tuturnya.
Ia menjelaskan proses seleksi jalur domisili dilakukan berdasarkan titik jarak rumah terdekat ke sekolah, bukan berdasarkan siapa yang paling cepat melakukan pendaftaran.
Selain itu, Disdikbud Kukar juga memperketat pengawasan administrasi guna mencegah praktik pindah alamat KK secara mendadak demi kepentingan zonasi.
“Perubahan KK minimal sudah dilakukan satu tahun sebelum pendaftaran. Semua data akan diverifikasi kembali,” katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....