Samarinda Dorong Anak Wajib PAUD sebelum Masuk Sekolah Dasar

  • 22 Mei 2026 14:56 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menyoroti benturan regulasi dalam penerapan program wajib belajar 13 tahun, khususnya terkait pendidikan anak usia dini atau PAUD sebelum masuk sekolah dasar. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya angka partisipasi sekolah anak usia dini di Kota Samarinda.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya telah memiliki Peraturan Wali Kota Nomor 31 Tahun 2021 yang mendorong anak mengikuti PAUD sebelum masuk SD. Namun implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

Hal tersebut disampaikan Eko saat menghadiri kegiatan Launching Karya dan Berbagi Praktik Baik Pendidikan dalam rangka Hari Kebangkitan Nasional 2026 di Aula Lantai 4 Disdikbud Samarinda, Jum'at 22 Mei 2026.

Menurutnya, salah satu kendala utama muncul karena syarat masuk sekolah dasar hingga kini belum secara tegas mewajibkan anak mengikuti pendidikan usia dini terlebih dahulu.

“Kalau kita kaji, syarat masuk sekolah dasar saat ini belum mempersyaratkan dan belum mewajibkan PAUD sehingga masih ada kebebasan masyarakat untuk tidak menyertakan putra-putrinya di pendidikan usia dini,” ujarnya.

Eko menilai kondisi tersebut menyebabkan semangat program wajib belajar 13 tahun belum berjalan maksimal. Padahal Pemerintah Kota Samarinda ingin memperkuat pondasi pendidikan sejak usia dini sebagai bagian dari pembangunan sumber daya manusia.

Karena itu, Pemkot Samarinda berencana melakukan evaluasi terhadap Perwali Nomor 31 Tahun 2021 yang dinilai sudah perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Regulasi yang pernah dibuat tahun 2021 perlu dievaluasi karena sudah lima tahun. Kita ingin memperkuat kebijakan wajib belajar 13 tahun dengan penguatan yang konsisten terhadap persyaratan masuk sekolah dasar,” katanya.

Menurut Eko, penguatan regulasi tersebut penting agar ada sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan. Ia menyebut saat ini daerah memiliki semangat memperkuat pendidikan usia dini, namun di sisi lain regulasi nasional masih memberi ruang anak masuk SD tanpa melalui PAUD.

“Daerah sudah semangat memberikan penguatan pendidikan dengan wajib belajar 13 tahun, tapi regulasi pusat masih memberi kelonggaran,” ucapnya.

Ia juga menilai pendidikan usia dini memiliki peran penting membangun kesiapan anak sebelum memasuki sekolah dasar, baik dari sisi sosial, karakter maupun kemampuan belajar.

Karena itu, Eko berharap seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, sekolah hingga orang tua dapat memiliki komitmen yang sama dalam memperkuat pendidikan anak usia dini di Samarinda.

Menurutnya, semangat membangun pendidikan bermutu tidak cukup hanya melalui slogan, tetapi harus diwujudkan lewat kebijakan yang benar-benar mampu diterapkan di lapangan.

“Kita ingin pendidikan di Samarinda benar-benar menjadi pendidikan yang bermutu sebagaimana tema Hari Kebangkitan Nasional tahun ini,” katanya.

Momentum Hari Kebangkitan Nasional 2026 pun dimanfaatkan Pemerintah Kota Samarinda untuk memperkuat komitmen membangun kualitas pendidikan sejak usia dini sebagai bagian dari persiapan generasi masa depan menuju Indonesia Emas 2045.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kota Samarinda Eko Suprayetno menyampaikan sambutan dalam kegiatan Launching Karya dan Berbagi Praktik Baik Pendidikan di Aula Disdikbud Samarinda, 22 Mei 2026. (Foto: RRI/Niswar Kullah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....