Tenggiling Masuk Permukiman Warga Damanhuri, Langsung Dievakuasi Damkar
- 18 Mei 2026 16:12 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Seekor tenggiling ditemukan warga berkeliaran di kawasan Perumahan Borneo SKM RT 042, Jalan Damanhuri 2, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Minggu, 17 Mei 2026 dini hari. Satwa dilindungi itu langsung diamankan petugas untuk mencegah kemungkinan diperjualbelikan secara ilegal.
Personel Posko 5 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Samarinda, Novan, mengatakan informasi kemunculan tenggiling pertama kali diketahui dari grup percakapan warga saat dirinya sedang memantau laporan di tengah malam.
“Waktu tengah malam tadi saya monitor di grup, ada salah satu warga anggota grup mengatakan ada yang mau tenggiling atau tidak,” ujarnya, dikutip pada Senin, 18 Mei 2026.
Mendapat informasi tersebut, Novan langsung mendatangi lokasi karena khawatir satwa langka itu jatuh ke tangan yang salah. Ia menyebut tenggiling merupakan hewan dilindungi yang populasinya terus menurun akibat perburuan dan perdagangan ilegal.
Setibanya di lokasi, warga ternyata belum berani menyentuh hewan tersebut karena takut digigit. Karena panik dan tidak tahu cara menanganinya, warga akhirnya hanya menutupi satwa tersebut menggunakan tong sampah sambil menunggu bantuan datang.
“Menurut keterangan Pak RT, dia sedang jalan melintas di depan pos ronda waktu warga lagi begadang ronda malam,” ucap Novan.
Novan kemudian membuka mengevakuasi tenggiling tersebut dan membawanya ke rumahnya sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur pada pagi harinya. Ia mengaku mengapresiasi sikap warga yang memilih menyerahkan satwa tersebut kepada petugas dibanding memperjualbelikannya.
Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Kaltim, Witono, mengatakan tenggiling tersebut akan lebih dulu menjalani observasi kesehatan di kantor BKSDA Tenggarong selama dua hingga tiga hari.
“Nanti kami observasi dulu sekitar dua sampai tiga hari. Kalau memang sehat dan agresif, akan kami lepasliarkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelepasliaran rencananya dilakukan di kawasan Cagar Alam Muara Kaman yang dinilai masih sesuai dengan habitat alami tenggiling. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi satwa benar-benar sehat dan mampu bertahan hidup saat kembali ke alam liar.
“Kalau sudah sehat, tidak ada kendala kesehatan, dan agresif atau artinya siap kembali ke alam, baru kami lepaskan,” ujar Witono.
Ia pun mengimbau warga apabila menemukan satwa lindung serupa agar segera melaporkannya ke petugas, Sebab, tenggiling termasuk satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....