Dishub Samarinda: Kendaraan Parkir di Luar Celukan Jalan Anggi Bakal Ditindak

  • 15 Mei 2026 07:06 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kendaraan yang parkir di luar kantong parkir resmi di Jalan KH Fakhruddin atau Jalan Anggi dipastikan akan ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda. Penegasan itu disampaikan menyusul masih ditemukannya kendaraan travel dan praktik parkir liar di sejumlah titik pusat kota, termasuk kawasan Jalan Semeru.

Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Samarinda, Duri, mengatakan kendaraan hanya diizinkan parkir di area celukan yang berada di sisi kiri jalan dari arah Jalan Slamet Riyadi menuju Jalan Cendana. Kendaraan juga diwajibkan parkir serong sesuai marka yang telah ditentukan.

“Selain di celukan berarti tidak dibenarkan,” ujarnya, dikutip pada Jumat, 15 Mei 2026.

Ia menjelaskan, Jalan Anggi memang banyak digunakan kendaraan travel lintas daerah sebagai lokasi naik turun penumpang. Pengelolaan parkir resmi juga sudah berjalan sekitar satu setengah tahun terakhir.

Menurut Duri, sistem pembayaran parkir kini sudah menggunakan QRIS yang terhubung langsung dengan aplikasi pemantauan milik Dishub. Melalui sistem itu, petugas dapat mengetahui aktivitas kendaraan yang parkir, termasuk lama kendaraan berada di lokasi.

“Travel yang parkir di Jalan Anggi ini adalah travel seluruh Kalimantan, bukan Samarinda saja,” kata dia.

Dishub menetapkan tarif parkir Rp7 ribu untuk sekali masuk. Tarif itu berlaku hingga kendaraan keluar dari area parkir dan akan dikenakan kembali apabila kendaraan masuk lagi.

Jam operasional parkir resmi dimulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Di luar area resmi tersebut, kendaraan disebut melanggar aturan parkir yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, Dishub juga menyoroti praktik pungutan parkir liar di Jalan Semeru, tepatnya di sekitar kawasan antara Kantor Gubernur Kaltim, Bank Indonesia, hingga Teras Samarinda. Di lokasi itu, pengendara disebut masih kerap diminta membayar parkir oleh juru parkir liar.

“Tidak dibenarkan parkir di situ,” ucap Duri, menegaskan.

Ia memastikan kawasan tersebut bukan titik parkir resmi binaan Dishub Samarinda. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan kantong parkir yang telah disediakan pemerintah di sekitar Teras Samarinda dan lokasi resmi lainnya.

Dishub Samarinda pun berencana kembali melakukan penertiban gabungan bersama Satlantas Polresta Samarinda, Satpol PP, TNI, dan Polisi Militer. Penindakan dilakukan karena aktivitas parkir liar masih terus muncul, terutama saat malam hingga dini hari.

“Kita akan tertibkan parkir liar dan jukir liar. Kita harus sinergi,” ujarnya, mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....