MK Tolak Uji Materi UU IKN, Otorita Pastikan Pembangunan Nusantara Tetap Berlanjut
- 14 Mei 2026 14:14 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tetap berjalan sesuai tahapan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara OIKN, Troy Pantouw, menyatakan menghormati seluruh proses konstitusional di Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
OIKN menilai putusan tersebut semakin mempertegas kepastian hukum terkait proses pemindahan ibu kota negara ke Nusantara. Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan pemindahan ibu kota negara berlaku efektif setelah diterbitkannya Keputusan Presiden sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Menurut OIKN, kepastian hukum tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kesinambungan pembangunan IKN yang saat ini terus berlangsung secara bertahap. Troy mengatakan pembangunan IKN saat ini terus menunjukkan progres positif.
“Pembangunan IKN saat ini terus berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Pembangunan infrastruktur dasar, kawasan pemerintahan, ekosistem bisnis, serta layanan publik menunjukkan momentum yang konsisten dan positif,” katanya.
Menurut Troy, pembangunan Nusantara tidak hanya difokuskan pada pemindahan pusat pemerintahan, tetapi juga diarahkan untuk menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru yang modern, hijau, dan berkelanjutan.
Ia menyebut sejumlah proyek strategis terus berjalan, mulai dari pembangunan kawasan inti pusat pemerintahan, jaringan jalan, hunian aparatur sipil negara, fasilitas pendidikan dan kesehatan, hingga pengembangan investasi dan ekosistem bisnis di kawasan IKN.
“Putusan MK ini semakin memperjelas bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN berlaku efektif setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Troy juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk tetap menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN.
“Saat ini pembangunan IKN terus berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan pemerintah. Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia yang lebih maju, modern, dan berdaya saing,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materi UU IKN dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menyatakan dalil pemohon terkait kekosongan status konstitusional ibu kota negara tidak beralasan menurut hukum.
Mahkamah menegaskan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta hingga diterbitkannya Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....