SKKH Jadi Jaminan Hewan Kurban Aman di Samarinda
- 13 Mei 2026 15:08 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Samarinda mewajibkan seluruh hewan kurban yang diperjualbelikan menjelang Iduladha 2026 memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, aman, dan layak dikurbankan sesuai syariat Islam.
SKKH menjadi bentuk pengawasan pemerintah terhadap lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kota Samarinda, terutama dari luar daerah seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi.
Meskipun hewan telah mengantongi sertifikat kesehatan dari daerah asal, DKPP tetap melakukan pemeriksaan ulang secara fisik setelah hewan tiba di Samarinda. Hal ini dikatakan Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Samarinda, Maskuri, saat ditemui di kantor DKPP Samarinda, Jalan Biola, Sungai Pinang Luar, Samarinda, Rabu 13 Mei 2026.
Maskuri menjelaskan, pemeriksaan ulang diperlukan karena kondisi kesehatan hewan dapat berubah selama proses distribusi, khususnya melalui jalur laut yang memakan waktu cukup panjang. Pemeriksaan fisik dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan munculnya penyakit menular yang berpotensi membahayakan kesehatan hewan maupun masyarakat.
Ia mengatakan, salah satu penyakit yang menjadi perhatian utama adalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Penyakit tersebut dinilai masih perlu diwaspadai karena gejalanya dapat muncul beberapa hari setelah hewan tiba di lokasi tujuan.
“Secara laboratorium memang dinyatakan sehat. Tapi setelah datang ke Samarinda secara fisik kita akan periksa ulang. Baru itu kita keluarkan SKKH,” ujarnya.
Selain PMK, DKPP juga mengantisipasi penyakit lain seperti cacing hati yang kerap ditemukan saat proses pemotongan hewan kurban. Jika ditemukan tanda-tanda penyakit secara fisik, maka SKKH tidak akan diterbitkan hingga hewan dinyatakan sehat.
Menurut Maskuri, pengawasan kesehatan hewan menjadi bagian penting untuk menjaga keamanan pangan asal hewan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat saat membeli hewan kurban. DKPP juga ingin memastikan hewan yang dikurbankan memenuhi ketentuan kesehatan dan syariat Islam.
Ia menambahkan, masa berlaku SKKH hanya tiga hari. Kebijakan tersebut diterapkan karena kondisi kesehatan hewan dapat berubah sewaktu-waktu. Setelah masa berlaku habis, pemeriksaan ulang kembali dilakukan tanpa biaya tambahan agar kondisi hewan tetap terpantau hingga hari pemotongan.
Pengurusan SKKH dilakukan melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Samarinda maupun dokter hewan berwenang. Pemilik ternak atau panitia kurban diwajibkan melaporkan hewan yang akan diperiksa sebelum SKKH diterbitkan.
Adapun hewan kurban yang dinyatakan layak harus memenuhi sejumlah syarat, seperti sehat, tidak cacat, tidak bunting, dan cukup umur. Untuk sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun, sedangkan kambing dan domba minimal berusia satu tahun sesuai ketentuan syariat Islam.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, DKPP juga menerapkan retribusi pemeriksaan kesehatan hewan. Sapi dan kerbau dikenakan biaya Rp12.500 per ekor, sementara kambing dan domba sebesar Rp5.000 per ekor. Biaya tersebut merupakan jasa pemeriksaan kesehatan hewan dan tetap dikenakan meskipun ternak dinyatakan sakit.
DKPP Samarinda turut mengimbau masyarakat dan pengurus masjid agar lebih teliti sebelum membeli hewan kurban. Masyarakat diminta memastikan hewan yang dibeli telah memiliki SKKH sebagai jaminan kesehatan dan kelayakan hewan kurban.
“Kalau penjual tidak bisa menunjukkan SKKH, sebaiknya jangan dilanjutkan jual-belinya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....