Pemkot Samarinda Hapus Istilah Subkoordinator dalam Sistem Kerja ASN
- 12 Mei 2026 12:15 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Pemerintah Kota Samarinda menegaskan perubahan sistem kerja ASN melalui penghapusan istilah koordinator dan subkoordinator. Kebijakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 4585 Tahun 2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026.
PPID Bagian Organisasi Setda Kota Samarinda, Agatha Sabrina, mengatakan perubahan itu mengikuti perkembangan regulasi terbaru dari Kementerian PAN-RB. Menurutnya, istilah jabatan fungsional penyetaraan juga sudah tidak digunakan lagi.
“Untuk istilah penggunaan koordinator dan subkoordinator itu sudah tidak digunakan lagi,” kata Agatha Sabrina.
Agatha menjelaskan, sebelumnya ketentuan mengenai koordinator dan subkoordinator masih diatur dalam PermenPAN Nomor 17 Tahun 2021. Namun setelah terbit PermenPAN Nomor 7 Tahun 2022, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan sistem tim kerja.
Dalam sistem baru, fungsi koordinasi dilaksanakan langsung oleh tim kerja yang dibentuk perangkat daerah. Penunjukan ketua tim dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan ASN terkait.
Agatha menyebutkan, ketua tim tidak harus berasal dari pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan. "Perangkat daerah tetap dapat menunjuk ASN lain sepanjang memenuhi persyaratan kompetensi dan memiliki kinerja yang baik," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, perangkat daerah kini mulai menyesuaikan struktur kerja dan pembentukan tim sesuai ketentuan terbaru. Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 4585 Tahun 2026 juga menjadi acuan bagi ASN dalam memahami mekanisme penugasan, penetapan ketua tim, hingga pola koordinasi lintas unit organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....