Kalimantan Timur Siapkan Integrasi Data Pemetaan Pemerintah

  • 08 Mei 2026 10:59 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda — Badan Informasi Geospasial (BIG) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas mendorong percepatan integrasi informasi geospasial di Kalimantan Timur guna memperkuat tata kelola data pembangunan daerah melalui kebijakan Satu Data Indonesia.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi implementasi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar di Tower Dispora Kaltim, Samarinda. Kegiatan ini membahas dukungan penyelenggaraan informasi geospasial pada pemerintah daerah agar data pembangunan lebih akurat dan terintegrasi.

Narasumber dari Direktorat Kelembagaan dan Jaringan Informasi Geospasial BIG, Aris Haryanto, mengatakan pemerintah daerah memiliki kewajiban strategis menunjuk satu perangkat daerah sebagai Pembina Data Geospasial tingkat daerah.

Perangkat daerah tersebut nantinya bertugas mengelola Simpul Jaringan Informasi Geospasial dalam Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN) untuk mendukung sinkronisasi data antarinstansi.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dewan Pengarah Satu Data Indonesia untuk memastikan ketersediaan data geospasial yang akurat demi mendukung pembangunan nasional maupun daerah,” ujar Aris, Kamis 7 Mei 2026 dilansir dari laman Pemprov Kaltim.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah daerah juga didorong memperkuat sumber daya manusia dengan mengusulkan formasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan di setiap unit kerja terkait. Selain itu, penyelenggaraan informasi geospasial diminta didukung anggaran memadai serta peningkatan kompetensi aparatur secara kolaboratif bersama mitra BIG.

Aris menambahkan, pemerintah daerah wajib mengintegrasikan geoportal daerah dengan Portal Satu Data Indonesia melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional agar pertukaran data spasial dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Penyesuaian terhadap aturan baru itu diberikan tenggat waktu paling lambat satu tahun sejak Surat Edaran Bersama ditetapkan pada 23 Januari 2026. Melalui sinkronisasi tersebut, pemerintah berharap persoalan tumpang tindih data spasial di Kalimantan Timur dapat diatasi melalui koordinasi yang lebih solid antarinstansi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....