Pelajar Bawa Kendaraan, Dishub Samarinda Tempel Stiker Pelanggaran
- 08 Mei 2026 07:20 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda bersama Satuan Lalu Lintas menindak pelajar di salah satu sekolah Islam di Jalan Ahmad Dahlan yang kedapatan membawa kendaraan pribadi ke sekolah pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam penertiban itu, kendaraan pelajar ditempeli stiker pelanggaran.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Samarinda, Duri mengatakan, mayoritas kendaraan yang ditindak digunakan oleh pelajar kelas 8 yang masih berusia di bawah umur sehingga belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, kendaraan para pelajar juga kedapatan parkir di atas trotoar hingga mengganggu fungsi jalur pejalan kaki. Karenanya, Dishub memberikan tindakan awal berupa penempelan stiker pelanggaran sebagai efek jera sebelum mulai menindak secara tegas.
"Jadi kami tindak, kami warning. Ini masih kami tempel stiker untuk memberikan efek jera dulu. Untuk besok akan kami towing. Jadi, besok akan kami tindak tegas," ujar Duri.
Pihak sekolah juga turut dilibatkan dalam penertiban tersebut. Kepala sekolah hingga pengurus OSIS dipanggil untuk diberikan pengarahan agar pelajar, khususnya yang masih di bawah umur, tidak lagi membawa kendaraan roda dua ke sekolah.
Duri menyebut, penindakan serupa sebelumnya juga telah dilakukan di sejumlah sekolah lain di Samarinda. Dari hasil pemantauan Dishub, langkah tersebut dinilai cukup efektif menekan pelajar yang membawa kendaraan pribadi ke sekolah.
“Sudah kita jalankan kemarin di SMPN 7 Jalan Kadrie Oening dan SMPN 4 di Juanda, sudah tidak ada lagi yang membawa kendaraan. Jadi cukup efektif sekali,” kata dia, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....