Pemkab Kukar Turun Tangan Mediasi Sengketa Lahan Warga–PHSS di Marangkayu
- 30 Apr 2026 22:26 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Kutai Kartanegara - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara warga dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) di Kecamatan Marangkayu. Persoalan ini mencuat setelah adanya klaim kepemilikan tanah oleh warga yang berada di dalam wilayah operasional perusahaan.
Mediasi dipimpin Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, dengan mempertemukan pihak PHSS, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perwakilan warga dari Desa Sambera Baru dan Desa Bunga Putih.
Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Gedung A Lantai 2 Setkab Kukar, Kamis 30 April 2026.
Dalam forum tersebut, warga meminta kejelasan dokumen kepemilikan lahan yang digunakan perusahaan, termasuk data pendukung dari SKK Migas. Pemerintah daerah kemudian mengambil langkah awal dengan mengumpulkan seluruh dokumen yang dimiliki masyarakat untuk diverifikasi.
“Hari ini masyarakat mulai menyerahkan dokumen. Dari sekitar 30 orang, sudah ada 8 sertifikat yang kami terima. Di wilayah lain seperti Sambera Baru dan Plan 14 juga ada beberapa dokumen yang akan dihimpun,” ujar Akhmad Taufik Hidayat.
Ia menjelaskan, setelah seluruh data terkumpul, Pemkab Kukar akan berkoordinasi dengan BPN untuk memastikan keabsahan serta posisi hukum sertifikat tersebut. Hasil verifikasi akan menjadi dasar untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan SKK Migas.
“Setelah data lengkap dan hasil verifikasi BPN keluar, kita akan bersurat ke SKK Migas untuk tindak lanjut,” katanya.
Pemkab Kukar menargetkan proses ini dapat segera berjalan agar tidak menimbulkan ketegangan berkepanjangan di lapangan. Namun ia menegaskan, penyelesaian tetap harus dilakukan secara hati-hati karena lokasi yang disengketakan termasuk dalam kategori objek vital nasional.
“Kami mengimbau semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Ini objek vital nasional, jadi perlu proses yang hati-hati dan bertahap,” ucapnya.
Sementara itu, perwakilan warga, Suyono, menyatakan pihaknya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas lahan yang dipersoalkan. Ia juga menyoroti belum adanya kejelasan dokumen dari pihak perusahaan.
“Kami sudah minta bukti kepemilikan dari PHSS, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Menurutnya, warga berharap ada pengecekan langsung di lapangan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait agar status lahan menjadi lebih terang.
“Kalau bisa dilakukan pengecekan langsung di lokasi, supaya semuanya terbuka dan jelas,” katanya.
Sengketa lahan ini disebut telah berlangsung cukup lama dan menjadi perhatian berbagai pihak. Pemkab Kukar berharap proses verifikasi yang kini berjalan dapat menjadi jalan tengah untuk menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....