Atasi Macet, Dishub Kutim Tetapkan 20 Titik Penjemputan Karyawan

  • 30 Apr 2026 21:02 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Kutim - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur menetapkan 20 titik resmi penjemputan dan penurunan penumpang karyawan perusahaan di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mengurai kepadatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di jalur utama tersebut, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari, mengingat ruas jalan tersebut juga merupakan jalur lintas antarprovinsi.

Sekretaris Dishub Kutim, Masrianto Suriansyah, mengatakan penetapan titik tersebut merupakan hasil kajian analisis kerawanan kemacetan yang dilakukan bersama Dishub, PT Kaltim Prima Coal (KPC), dan Satlantas Polres Kutim.

“Penentuan titik tersebut juga tetap memperhatikan kenyamanan pemakai jalan lainnya,” katanya, Kamis 30 April 2026.

Ia menjelaskan, kemacetan di sepanjang Jalan Yos Sudarso tidak hanya dipicu oleh volume kendaraan, tetapi juga perilaku pengguna jalan. Di antaranya parkir di bahu jalan, pelanggaran lalu lintas seperti melawan arus, serta putar balik di area yang tidak diperbolehkan.

Selain penertiban tersebut, Dishub Kutim mendorong adanya solusi jangka panjang berupa pembangunan jalan alternatif, termasuk jalan lingkar, untuk mengurangi beban lalu lintas di jalur utama.

Menurutnya, keberadaan jalur baru akan membantu pemerataan arus kendaraan sehingga mobilitas masyarakat menjadi lebih lancar, aman, dan efisien.

“Jika akses baru tersebut sudah tersedia, beban kemacetan di jalur Yos Sudarso dipastikan akan berkurang secara signifikan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas agar manfaat pembangunan infrastruktur dapat dirasakan secara optimal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....