Pemkot Samarinda Perkuat Sistem Perlindungan Perempuan dan Anak Melalui SOPA

  • 27 Apr 2026 15:31 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda - Aplikasi SOPA menjadi salah satu inovasi yang dihadirkan Pemerintah Kota Samarinda dalam memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak. Sistem pelaporan berbasis online ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan secara cepat dan efisien.

Melalui aplikasi tersebut, korban maupun pelapor dapat menyampaikan laporan tanpa harus datang langsung ke kantor layanan. Hal ini diharapkan mampu meminimalisir hambatan, terutama bagi korban yang masih merasa takut atau ragu untuk melapor.

Selain inovasi digital, Pemerintah Kota Samarinda juga terus memperkuat layanan perlindungan melalui sistem terpadu. Penanganan kasus melibatkan berbagai pihak lintas sektor agar korban mendapatkan pendampingan yang menyeluruh.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Samarinda, Veronika Hinupang, menjelaskan layanan perlindungan kini telah terintegrasi dalam satu sistem terpadu. Hal ini dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan mereka.

“Kami memiliki UPTD PPA yang memberikan layanan pendampingan hukum, psikologis, dan kesehatan secara gratis,” kata Veronika pada Jumat 24 April 2026.

Veronika menambahkan, layanan tersebut tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis korban. "Pendampingan dilakukan secara berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan dengan lebih baik," ujarnya.

Di sisi lain, peran masyarakat juga diperkuat melalui pembentukan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di tingkat kelurahan. Relawan PATBM menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan melaporkan kasus kekerasan di lingkungan sekitar. Keberadaan relawan ini dinilai penting karena mereka berada paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, potensi kekerasan dapat segera ditangani sebelum berkembang lebih luas.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, angka kasus kekerasan di Samarinda masih menunjukkan peningkatan. Data mencatat kasus naik dari 278 pada tahun 2024 menjadi 451 kasus pada tahun 2025. Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan. Upaya perlindungan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....